Bandung (ANTARA) - Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat Eddy Nasution mengatakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta pemerintah terkait keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung

"Dan sekarang yang menjadi pertanyaannya ialah bisa kah diminta keringanan. Jadi itu pasalnya berbeda-beda penafsirannya karena tak ada disebutkan soal keringanan di peraturannya," ujar Eddy Nasution di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Rabu.

Alasan PT KCIC meminta keringanan BPHTB ialah karena proyek tersebut merupakan proyek pemerintah yang dalam konsensi 50 tahun dikembalikan ke negara.

Dia menuturkan kewenangan terkait BPHTB berada di tingkat kabupaten/kota bukan provinsi, sehingga permintaan KCIC tersebut dilema buat kabupaten/kota karena bagaimana nantinya kalau mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.

PT KCIC, kata dia, telah menemui Pemprov Jawa Barat kemarin dan akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya bukan pemerintah yang berwenang terkait BPHTB tersebut.

Menurut dia, Pemprov Jabwa Barat terkait hal tersebut hanya akan mengakomodir keinginan PT KCIC dan disampaikan pada pemerintah yang berwenang yaitu delapan pemerintah tingkat kabupaten/kota yang terlewati proyek pembangunan Kereta Cepat Bandung-Jakarta termasuk pada pemerintah pusat.

Dia menjelaskan setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda dan mereka sendiri tidak bisa mengeluarkan keputusan terkait permintaan PT KCIC karena tidak ada dasar hukumnya.

"Sehingga mereka ingin kepastian bolehkah memberi keringanan dan itu kemarin begitu macam-macam sepakat kalau bisa ada surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan boleh memberikan keringanan," kata dia.

"Itu karena di peraturan daerah yang ada keringanan hanya pada korban bencana," lanjut dia.

Baca juga: Kereta cepat Jakarta-Bandung buka lowongan kerja 2.400 orang

Baca juga: Pembebasan lahan kereta cepat Jakarta-Bandung rampung Januari 2020