Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membongkar tiga reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam.
"Dibongkar karena diketahui ketiganya tidak berizin dan tidak membayar pajak," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Rabu.
Sebelum pembongkaran reklame, Arifin mengatakan pihaknya telah tiga kali memperingati pemilik reklame.
Teguran ketiga, Satpol PP DKI meminta pemilik reklame menurunkan reklamenya sendiri.
Baca juga: Jakarta Pusat tertibkan reklame tak berizin di Pasar Baru
”Namun karena tak ditanggapi, kami akhirnya membongkar sendiri,” ucapnya.
Pembongkaran ketiga reklame tersebut menggunakan mesin crane milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Ratusan petugas dari Dinas Bina Marga, Damkar, hingga puluhan PPSU dari Kecamatan Cengkareng dilibatkan dalam proses penurunan reklame.
Baca juga: Kepala Satpol PP DKI tertibkan pemilik reklame
Penurunan reklame oleh Satpol PP DKI bukan yang pertama. Pada awal tahun lalu, pihaknya menertibkan reklame di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Tiga reklame tak berizin dibongkar di Cengkareng
5 Februari 2020 13:45 WIB
Penurunan reklame tak berizin di kawasan lampur merah Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (4/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: