Kejaksaan luncurkan program antisipasi penyalahgunaan dana desa
5 Februari 2020 12:40 WIB
Kejari Mukomuko luncurkan program “Kami pantau agar uang desaku tertib” atau disingkat dengan “Kapuang Sakti” dan “Program tata kelola untuk perbaikan tertib uang kelurahan” atau “Ratau Betuah”. (Foto Istimewa)
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meluncurkan program untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dan dana kelurahan. Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Hendri Antoro, dalam keteranganya di Mukomuko, Rabu, mengatakan peluncuran program ini atas ide dan gagasannya bersama para Jaksa.
Selain itu ide dan gagasan ini muncul karena lembaganya tidak ingin ada lagi penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Ia menyatakan institusinya memberi nama program ini, yakni “Kami pantau agar uang desaku tertib” atau disingkat dengan “Kapuang Sakti” dan “Program tata kelola untuk perbaikan tertib uang kelurahan” atau “Ratau Betuah”.
Baca juga: Meminimalkan penyelewengan dana desa
Menurut dia, nama program yang disingkat dengan “Kapuang Sakti Ratau Batuah” diambil dari dari simbol Kabupaten Mukomuko yang biasa disebut dengan daerah Kapuang Sakti Ratau Batuah.
“Simbol ini adalah ungkapan adat masyarakat Kabupaten Mukomuko yang mengisyaratkan posisi penting dan strategis alam Mukomuko. Baik ditujukan kepada masyarakat Mukomuko sendiri, maupun ditujukan kepada mereka yang bermaksud mengenal atau datang berkunjung ke Mukomuko,” ujarnya.
Bupati Mukomuko Choirul Huda menyatakan mendukung program untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dan kelurahan yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
“Program ini sangat bagus. Program seperti ini memberikan inovasi dan edukasi bagi seluruh pengelola anggaran pemerintah,” ujarnya.
Choirul berharap ke depan tidak ada lagi dugaan penyalahgunaan anggaran, baik dana desa maupun dana kelurahan, karena perbuatan ini dapat mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Kapolda Sumsel sebutkan delapan modus penyelewengan dana desa
Baca juga: Satgas selidiki indikasi penyalahgunaan dana desa di Langkat
Ia mengatakan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik di daerah ini harus ada dukungan dari semua pihak termasuk pihak aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemerintah setempat tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Untuk membangun daerah ini harus ada sinergitas antara lembaga yang satu dengan yang lain dan bantuan forum koordinasi pimpinan daerah,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kesuksesan dan kebermanfaatan yang dilakukan pemerintah setempat tidak lepas dari partisipasi dan kontribusi dari semua pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri setempat dan forum koordinasi pimpinan daerah.
“Harapan kami dengan adanya program yang diluncurkan oleh kejaksaan ini, maka tata kelola keuangan negara bisa lebih baik lagi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu ide dan gagasan ini muncul karena lembaganya tidak ingin ada lagi penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Ia menyatakan institusinya memberi nama program ini, yakni “Kami pantau agar uang desaku tertib” atau disingkat dengan “Kapuang Sakti” dan “Program tata kelola untuk perbaikan tertib uang kelurahan” atau “Ratau Betuah”.
Baca juga: Meminimalkan penyelewengan dana desa
Menurut dia, nama program yang disingkat dengan “Kapuang Sakti Ratau Batuah” diambil dari dari simbol Kabupaten Mukomuko yang biasa disebut dengan daerah Kapuang Sakti Ratau Batuah.
“Simbol ini adalah ungkapan adat masyarakat Kabupaten Mukomuko yang mengisyaratkan posisi penting dan strategis alam Mukomuko. Baik ditujukan kepada masyarakat Mukomuko sendiri, maupun ditujukan kepada mereka yang bermaksud mengenal atau datang berkunjung ke Mukomuko,” ujarnya.
Bupati Mukomuko Choirul Huda menyatakan mendukung program untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa dan kelurahan yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
“Program ini sangat bagus. Program seperti ini memberikan inovasi dan edukasi bagi seluruh pengelola anggaran pemerintah,” ujarnya.
Choirul berharap ke depan tidak ada lagi dugaan penyalahgunaan anggaran, baik dana desa maupun dana kelurahan, karena perbuatan ini dapat mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Kapolda Sumsel sebutkan delapan modus penyelewengan dana desa
Baca juga: Satgas selidiki indikasi penyalahgunaan dana desa di Langkat
Ia mengatakan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang baik di daerah ini harus ada dukungan dari semua pihak termasuk pihak aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemerintah setempat tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Untuk membangun daerah ini harus ada sinergitas antara lembaga yang satu dengan yang lain dan bantuan forum koordinasi pimpinan daerah,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, kesuksesan dan kebermanfaatan yang dilakukan pemerintah setempat tidak lepas dari partisipasi dan kontribusi dari semua pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri setempat dan forum koordinasi pimpinan daerah.
“Harapan kami dengan adanya program yang diluncurkan oleh kejaksaan ini, maka tata kelola keuangan negara bisa lebih baik lagi dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: