Polda Jatim jadwalkan limpahkan berkas "MeMiles"
4 Februari 2020 19:02 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers di hadapan wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya. (ANTARA Jatim/HO/Polda Jatim/WI)
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus investasi bodong "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam ke Kejaksaan Tinggi setempat pada pekan ini.
"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa.
Kendati demikian, ia mengaku sampai saat ini masih fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan yang total diamankan sebesar Rp147 miliar.
Baca juga: Polda Jatim: Barang bukti "MeMiles" Rp147 miliar
Dia menduga, ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri sehingga akan ditelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.
Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit yang merupakan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Baca juga: Polda Jatim periksa saksi kunci investasi "MeMiles"
Kapolda Jatim menjelaskan, investasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi "MeMiles".
"Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," tuturnya.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Baca juga: Ari Sigit serahkan aliran dana Rp3,5 miliar dari "MeMiles"
Jika ingin memasang iklan, lanjut dia, maka anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," katanya.
Baca juga: Siti Badriah tegaskan hanya sebagai pengisi acara di "MeMiles"
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Polda Jatim ungkap kasus "MeMiles"
"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Selasa.
Kendati demikian, ia mengaku sampai saat ini masih fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan yang total diamankan sebesar Rp147 miliar.
Baca juga: Polda Jatim: Barang bukti "MeMiles" Rp147 miliar
Dia menduga, ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri sehingga akan ditelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda.
Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit yang merupakan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Baca juga: Polda Jatim periksa saksi kunci investasi "MeMiles"
Kapolda Jatim menjelaskan, investasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi "MeMiles".
"Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," tuturnya.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Baca juga: Ari Sigit serahkan aliran dana Rp3,5 miliar dari "MeMiles"
Jika ingin memasang iklan, lanjut dia, maka anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," katanya.
Baca juga: Siti Badriah tegaskan hanya sebagai pengisi acara di "MeMiles"
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Polda Jatim ungkap kasus "MeMiles"
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: