Kelekatan budaya dan ekonomi tantangan terbesar cegah perkawinan anak
4 Februari 2020 17:11 WIB
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (keempat kiri) dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (keempat dari kanan) meresmikan "Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda" di Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA/Katriana
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan bahwa kelekatan tradisi, budaya, dan ekonomi masih menjadi tantangan terbesar dalam upaya mencegah perkawinan anak.
"Walaupun kemajuan yang sangat besar sudah kita capai dari segi kebijakan, namun tantangan untuk mencegah praktik perkawinan anak masih harus kita hadapi," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam "Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda" di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan perkawinan anak merupakan isu sosial kompleks yang perlu diselesaikan dari berbagai segi.
Salah satu tantangan terbesar dalam pencegahan perkawinan anak, katanya, karena perkawinan anak lekat dengan aspek tradisi, budaya, dan masalah ekonomi.
"Masih banyak orang tua yang mendorong anak-anak perempuannya untuk menikah di usia anak karena tidak ingin anaknya dianggap tidak diinginkan," katanya.
Hasil studi UNICEF pada 2019 terkait dengan dispensasi menikah di Tuban, Mamuju, dan Jawa Barat juga menunjukkan bahwa banyak orang tua mengajukan dispensasi nikah karena khawatir anak remajanya melakukan perzinahan.
Alasan lain tingginya perkawinan anak dari segi ekonomi, katanya, orang tua ingin segera menikahkan anaknya di usia dini agar beban keluarga menjadi berkurang.
"Misalnya praktik perkawinan anak yang banyak terjadi di Sulawesi Tengah pascabencana besar tahun 2018 lalu didorong karena banyak orang tua yang percaya bahwa dengan menikahkan anaknya maka beban secara ekonomi menjadi berkurang," katanya.
Baca juga: KPPPA dan 20 provinsi sepakati komitmen cegah perkawinan anak
Contoh-contoh lain dari perkawinan anak yang masih banyak terjadi di Indonesia itu, menuntut Kemen PPPA berupaya mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak sehingga angkanya berkurang.
Oleh karena itu, Menteri Bintang menilai sinergi dengan berbagai pihak dapat mempercepat penghapusan praktik-praktik perkawinan anak secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif.
Salah satu sinergi yang telah dilakukan Kemen PPPA melalui peluncuran "Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak" dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, 65 lembaga masyarakat, dunia usaha, dan tokoh agama.
Dalam upaya mengurangi angka perkawinan anak tersebut, Kemen PPPA juga berupaya melakukan pendekatan dengan berbagai pihak sehingga upaya pencegahan berjalan efektif.
Target utama yang akan dilibatkan dalam upaya itu adalah anak. Pendekatan terhadap anak dilakukan dengan membina Forum Anak mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai dengan desa/kelurahan.
Selain itu, sasaran berikutnya keluarga. Pendekatan yang dilakukan terhadap keluarga adalah dengan menyiapkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di provinsi dan kabupaten/kota yang menyediakan layanan informasi dan konseling bagi keluarga serta dilengkapi dengan kehadiran psikolog.
Baca juga: Komnas Perempuan nilai perlu pendekatan kultural cegah perkawinan anak
Di satuan pendidikan, Kemen PPPA bersama 13 kementerian/lembaga, terutama Kemendikbud, telah mengembangkan Sekolah Ramah Anak, sedangkan dengan Kemenang melalui pengembangan Madrasah Ramah Anak yang jumlahnya lebih dari 40 ribu sekolah dan madrasah.
Sasaran berikutnya, lembaga keagamaan, yang diawali dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan enam agama.
Sinergi bersama lembaga hukum dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Agama, untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi nikah karena telah diterbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019.
Dengan lembaga kesehatan, upaya penurunan dilakukan melalui promosi dan pencegahan terkait dengan masalah kesehatan reproduksi, sedangkan upaya bersama dengan masyarakat, terutama keluarga, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dilakukan melalui peningkatan pemahaman tentang hak-hak anak.
"Termasuk di dalamnya hak untuk tidak dikawinkan pada usia anak," kata dia.
Kemen PPPA juga meminta semua pimpinan daerah, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa mengintegrasikan target pencegahan perkawinan anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah setiap tahun, karena perkawinan anak merupakan salah satu indikator provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan layak anak.
Baca juga: Koalisi Perempuan: perlu perubahan kebijakan cegah perkawinan anak
Baca juga: Usia pernikahan perempuan 19 tahun kurangi risiko kematian saat hamil
"Walaupun kemajuan yang sangat besar sudah kita capai dari segi kebijakan, namun tantangan untuk mencegah praktik perkawinan anak masih harus kita hadapi," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam "Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda" di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan perkawinan anak merupakan isu sosial kompleks yang perlu diselesaikan dari berbagai segi.
Salah satu tantangan terbesar dalam pencegahan perkawinan anak, katanya, karena perkawinan anak lekat dengan aspek tradisi, budaya, dan masalah ekonomi.
"Masih banyak orang tua yang mendorong anak-anak perempuannya untuk menikah di usia anak karena tidak ingin anaknya dianggap tidak diinginkan," katanya.
Hasil studi UNICEF pada 2019 terkait dengan dispensasi menikah di Tuban, Mamuju, dan Jawa Barat juga menunjukkan bahwa banyak orang tua mengajukan dispensasi nikah karena khawatir anak remajanya melakukan perzinahan.
Alasan lain tingginya perkawinan anak dari segi ekonomi, katanya, orang tua ingin segera menikahkan anaknya di usia dini agar beban keluarga menjadi berkurang.
"Misalnya praktik perkawinan anak yang banyak terjadi di Sulawesi Tengah pascabencana besar tahun 2018 lalu didorong karena banyak orang tua yang percaya bahwa dengan menikahkan anaknya maka beban secara ekonomi menjadi berkurang," katanya.
Baca juga: KPPPA dan 20 provinsi sepakati komitmen cegah perkawinan anak
Contoh-contoh lain dari perkawinan anak yang masih banyak terjadi di Indonesia itu, menuntut Kemen PPPA berupaya mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak sehingga angkanya berkurang.
Oleh karena itu, Menteri Bintang menilai sinergi dengan berbagai pihak dapat mempercepat penghapusan praktik-praktik perkawinan anak secara lebih terstruktur, holistik, dan integratif.
Salah satu sinergi yang telah dilakukan Kemen PPPA melalui peluncuran "Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak" dengan melibatkan 17 kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, 65 lembaga masyarakat, dunia usaha, dan tokoh agama.
Dalam upaya mengurangi angka perkawinan anak tersebut, Kemen PPPA juga berupaya melakukan pendekatan dengan berbagai pihak sehingga upaya pencegahan berjalan efektif.
Target utama yang akan dilibatkan dalam upaya itu adalah anak. Pendekatan terhadap anak dilakukan dengan membina Forum Anak mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai dengan desa/kelurahan.
Selain itu, sasaran berikutnya keluarga. Pendekatan yang dilakukan terhadap keluarga adalah dengan menyiapkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di provinsi dan kabupaten/kota yang menyediakan layanan informasi dan konseling bagi keluarga serta dilengkapi dengan kehadiran psikolog.
Baca juga: Komnas Perempuan nilai perlu pendekatan kultural cegah perkawinan anak
Di satuan pendidikan, Kemen PPPA bersama 13 kementerian/lembaga, terutama Kemendikbud, telah mengembangkan Sekolah Ramah Anak, sedangkan dengan Kemenang melalui pengembangan Madrasah Ramah Anak yang jumlahnya lebih dari 40 ribu sekolah dan madrasah.
Sasaran berikutnya, lembaga keagamaan, yang diawali dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan enam agama.
Sinergi bersama lembaga hukum dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum, terutama Pengadilan Agama, untuk tidak dengan mudah memberikan dispensasi nikah karena telah diterbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2019.
Dengan lembaga kesehatan, upaya penurunan dilakukan melalui promosi dan pencegahan terkait dengan masalah kesehatan reproduksi, sedangkan upaya bersama dengan masyarakat, terutama keluarga, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dilakukan melalui peningkatan pemahaman tentang hak-hak anak.
"Termasuk di dalamnya hak untuk tidak dikawinkan pada usia anak," kata dia.
Kemen PPPA juga meminta semua pimpinan daerah, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa mengintegrasikan target pencegahan perkawinan anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) dan Rencana Kerja Daerah setiap tahun, karena perkawinan anak merupakan salah satu indikator provinsi/kabupaten/kota/desa/kelurahan layak anak.
Baca juga: Koalisi Perempuan: perlu perubahan kebijakan cegah perkawinan anak
Baca juga: Usia pernikahan perempuan 19 tahun kurangi risiko kematian saat hamil
Pewarta: Katriana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: