Dua sekretaris pribadi Benny Tjokro diperiksa Kejagung soal Jiwasraya
4 Februari 2020 15:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah) menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Dua sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keduanya adalah Jani Irenawati dan Rani Mariatna.
Saksi lainnya yang diperiksa hari ini adalah Direktur Independent PT Armadian Karyata Devi Henita, Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah dan mantan kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya Tbk Irfan Melayu.
"Saksi yang diperiksa hari ini ada lima orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa.
Baca juga: BPK bakal umumkan kerugian negara terkait Jiwasraya akhir Februari ini
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: FPKS-F Demokrat serahkan usulan bentuk Pansus Jiwasraya
Baca juga: Panja Jiwasraya Komisi III DPR gelar agenda perdana panggil Jampidsus
Keduanya adalah Jani Irenawati dan Rani Mariatna.
Saksi lainnya yang diperiksa hari ini adalah Direktur Independent PT Armadian Karyata Devi Henita, Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk Jumiah dan mantan kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya Tbk Irfan Melayu.
"Saksi yang diperiksa hari ini ada lima orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa.
Baca juga: BPK bakal umumkan kerugian negara terkait Jiwasraya akhir Februari ini
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: FPKS-F Demokrat serahkan usulan bentuk Pansus Jiwasraya
Baca juga: Panja Jiwasraya Komisi III DPR gelar agenda perdana panggil Jampidsus
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: