Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah terus mengawasi penggunaan media sosial, bahkan memanggil netizen atau pengguna internet yang sembarangan menggunakan kemajuan teknologi informasi tersebut.
"Selama Januari 2020 kami memang ada memanggil 21 netizen yang melakukan penyebaran kabar bohong (hoax), konten berbau berbau pornografi serta lain sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Selasa.
Hendra menjelaskan, dari 21 orang yang dipanggil dan diberikan pembinaan tersebut yakni ada lima orang penyebar hoaks, delapan penyebar konten pornografi empat orang 'bullying' atau intimidasi dan empat orang terkait penyelesaian masalah atau 'problem solving'.
Polda Kalimantan Tengah juga menemukan 52 kabar bohong yang disengaja disebarkan di media sosial, sehingga harus diberikan stempel logo hoax pada berita tersebut.
"Penyebar berita bohong itu adalah lima orang oknum mahasiswa, 10 orang pelajar dan enam karyawan swasta," katanya.
Ditegaskan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, pada tahun sebelumnya pihaknya juga sudah menindaklanjuti 197 kasus, 40 orang di antaranya melakukan penyebaran berita bohong, 31 orang lainnya melakukan penyebaran konten pornografi, delapan orang menyebarkan ujaran kebencian, tiga orang 'bullying' dan 115 status yang berstempel hoax.
"Maka dari itu kami juga tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di media sosial di seputaran Kalteng. Hal itu dilakukan agar menekan penyebaran berita hoaks selama ini," bebernya.
Mantan Kapolres Kapuas itu menyampaikan, agar penyebaran berita bohong serta serta hal negatif yang bisa mengganggu stabilitas keamanan di provinsi setempat, pihaknya terus berselancar di medsos.
Bahkan pihaknya juga tidak segan-segan segera menindak tegas para pelaku penyebar hal-hal negatif di medsos, yang dapat membuat meresahkan warga dan membuat rugi orang lain.
"Saya berharap khususnya semua para netizen agar bijak dalam bermedia sosial, stop hoax," kata Hendra.
Polda Kalteng juga melakukan persuasif dalam memerangi peredaran berita bohong di medsos. Beberapa waktu lalu juga sudah menggelar acara ngopi bareng bersama sejumlah netizen yang ada di Kota Palangka Raya.
Pertemuan dengan peserta yang rata-rata dari mahasiswa serta awak media lokal di daerah setempat, diharapkan bisa ikut membantu petugas kepolisian menangkal penyebaran kabar bohong serta lain sebagainya di media sosial.
Baca juga: Kominfo temukan 54 hoaks terkait corona
Baca juga: Wali Kota Singkawang minta polisi tindak penyebar hoaks Corona
Baca juga: Wanita pegawai bank ditahan karena sebarkan hoaks corona
Polda Kalteng panggil 21 netizen akibat bertindak sembarangan
4 Februari 2020 09:06 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.ANTARA/Adi Wibowo
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020
Tags: