Jakarta (ANTARA) - DPR RI berpendapat bahwa dewan pengawas yang merupakan subsistem instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu independensi lembaga antirasuah itu.

"Hadirnya dewan pengawas tidak akan menimbulkan gangguan terhadap independensi, kebebasan, dan dari pengaruh manapun bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Baca juga: Arteria bantah revisi UU KPK tak masuk prolegnas

Ia mengatakan dewan pengawas bukan instansi di luar KPK yang dapat mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, melainkan bagian internal yang bertugas mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dewan pengawas, menurut Arteria, merupakan upaya pembentuk undang-undang dalam menguatkan, membenahi, dan memaksimalkan sistem pengawasan KPK.

"Dewan pengawas dalam pasal itu sama sekali tidak mengurangi independensi pelaksanaan tugas, 1x24 jam permohonan sadap itu langsung dikabulkan atau kalau tidak dikabulkan, wajib untuk memberikan alasannya," ujar Arteria.

Baca juga: Pemerintah: Dewas KPK tidak hierarkis

Soal izin penyadapan, ia berpendapat kewenangan besar yang dimiliki KPK, harus diimbangi dengan kehati-hatian.

Ditambah lagi dalam pertimbangan MK Nomor 12 Tahun 2006, penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak asasi manusia.

Untuk itu, DPR menilai revisi UU KPK justru memberikan kepastian hukum dengan pengaturan pemberian izin oleh dewan pengawas sehingga pimpinan KPK dapat langsung melakukan penyadapan.

Baca juga: Pemerintah sebut izin penyadapan KPK untuk kepastian hukum

Adapun sidang tersebut sekaligus untuk enam perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019, dan 79/PUU-XVII/2019.