Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyampaikan barang bukti kasus investasi bodong "MeMiles" milik PT Kam and Kam yang disita saat ini mencapai Rp147 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Senin, mengatakan semula polisi menyita Rp122 miliar dan selama sebulan telah bertambah Rp25 miliar.
"Dari perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, selain dari sisi penindakan, kami juga menyelamatkan aset. Saat ini uang di rekening penampungan tercatat Rp147,861 miliar ini dari awal penyitaan Rp122 miliar," ujar perwira menengah tersebut.
Baca juga: Siti Badriah tegaskan hanya sebagai pengisi acara di "MeMiles"
Barang bukti uang bertambah, kata dia, setelah pihaknya menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari rekening Ari Sigit dan Rp15 miliar dari istri tersangka utama "MeMiles", Kamal Tarachan atau Sanjay.
Selain itu, polisi juga menyita Rp1 miliar itu dari Dealer Astra Alam Sutera, serta 250 gram emas yang akan dijadikan reward hingga empat mobil lengkap dengan STNK dan BPKB.
Baca juga: Ari Sigit serahkan aliran dana Rp3,5 miliar dari "MeMiles"
"Barang bukti emas diserahkan dari istrinya tersangka K, total kurang lebih semuanya jumlahnya seperempat kilogram emas. Ini bagian dari operasional uang member," ungkapnya.
Kemudian, kendaraan ada empat unit mobil, beberapa pelat nomor dan BPKB yang disita dari dealer yang juga untuk reward member.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Polda Jatim ungkap kasus "MeMiles"
Baca juga: Polda Jatim periksa saksi kunci investasi "MeMiles"
Polda Jatim: Barang bukti "MeMiles" Rp147 miliar
3 Februari 2020 19:06 WIB
Barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah yang disita Polda Jatim dari kasus invetasi bodong 'MeMiles'. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: