Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu-sabu cair dari Malaysia dan hasil penyelidikan menunjukkan jika pengiriman barang haram itu dikendalikan oleh narapidana yang masih menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan tiga orang tersangka yakni inisial I, E dan R.

"Pengendali daripada tiga tersangka ini adalah narapidana yang berada di LP Cipinang dalam kasus narkoba yang dikenal dengan nama Aliong," kata kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin.

Dijelaskan Yusri, tersangka E bertemu dengan Aliong saat keduanya sama-sama menjalani masa tahanan di LP Cipinang. Tersangka E kala itu dipenjara juga karena kasus narkoba.

Baca juga: Waspada modus baru, sabu cair dalam bola mainan !

"Perkenalan tersangka ini terjadi saat mereka sama-sama menjalani masa tahanan sebagai narapidana. Tersangka E ini baru dua bulan keluar dari penjara," kata Yusri.

Pengungkapan penyelundupan sabu cair dan penangkapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.

Tiga tersangka berupaya menyelundupkan sabu cair dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan bola mainan.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar heroin yang sudah lima tahun beroperasi

"Kita tangkap tersangka R, lalu saudara E dan I, ini suami istri dan pemesan barang," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.