Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Pieko Njotosetiadi divonis 16 bulan penjara karena terbukti menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan sebesar Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih.

"Menyatakan, terdakwa Pieko Njotosetiadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengusaha gula Pieko didakwa suap Dirut PTPN III Rp3,55 miliar

Baca juga: Jaksa KPK tuntut penyuap Dirut PTPN III penjara 2 tahun


Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Pieko agar divonis penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi terbukti memberikan uang tunai sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar kepada Dolly Parlagutan Pulungan selaku Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) melalui I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PT PTPN III.

Pemberian suap itu disebabkan karena Dolly dan Kadek telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.

PTPN III (Persero) adalah BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah tebu, kelapa sawit, karet, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya. Sebagai perusahaan induk (holding), PTPN III mempunyai anak perusahaan perkebunan yaitu PTPN I, II, IV sampai XIV.

Pada September 2018, I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III berinisiatif untuk membuat kebijakan sistem Long Term Contract (LTC) atau kontrak penjualan jangka panjang. Kontrak ini mewajibkan pembelian gula melalui ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan sesuai dengan jumlah pembelian. Kontrak itu juga untuk mencegah adanya permainan dari pembeli gula yang hanya membeli gula pada saat harga gula murah dan tidak membeli gula saat harga gula mahal.

Rapat Dewan Direksi yang dipimpin Dolly Parlagutan lalu menyetujui usulan LTC tersebut dengan strategi pemasaran yang dikoordinir oleh PTPN III dan salah satu produk utama adalah gula.

Dari seluruh persyaratan sistem penjualan LTC, hanya perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan karena perusahaan lain keberatan atas syarat yang ditetapkan PT PTPN III terutama atas syarat diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Pada 23 Mei 2019 dilakukan penandatanganan kontrak antara Pieko dan Dirut PTPN III Dolly Parlagutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Setor (SPS) dan Delivery Order (DO) oleh masing-masing PTPN, maka mulai Juni 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode I dilakukan PT Fajar Mulia Transindo sebesar 25 ribu ton dengan harga Rp10.500/kilogram.

Pada rapat 21 Juli 2019 di hotel Sheraton Surabaya, Dolly Parlagutan selaku Dirut PTPN III mengarahkan pola pendanaan dan pembelian gula petani pada LTC dan spot periode II sejumlah 75 ribu ton agar diserahkan kepada perusahaan Pieko yaitu PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia. Sementara itu, gula milik PT PTPN III sebanyak 25 ribu ton diserahkan penjualannya kepada PT KPBN.

Atas arahan Dolly tersebut, Pieko lalu membeli gula milik petani melalui PT Fajar Mulia Transindo sebesar 50 ribu ton dan PT Citra Gemini Mulia sebesar 25 ribu ton masing-masing senilai Rp10.250/kg.

Pada Agustus 2019 penjualan gula dengan mekanisme LTC periode III kembali dilakukan Pieko melalui perusahaannya PT Fajar Mulia sebesar 25 ribu ton dan PT Citra Gemini sebesar 50 ribu ton dengan harga masing-masing Rp10.150/kg yang ditindaklanjuti dengan SPS dan DO dari masing-masing anak perusahaan PTPN III.

Setelah Pieko melakukan pembelian gula dengan sistem LTC periode I-III, pada 31 Agustus 2019, Pieko bertemu Dengan Dolly Parlagutan dan perwakilan asosiasi petani tebu Arum Sabil di hotel Shangri-La Jakarta.

Pada pertemuan itu Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.

Uang diberikan pada 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345 ribu dolar Singapura di kantor PT KPBN Menteng, Jakarta. Ramlin menyerahkan kepada Corry Lucia dan lalu menginformasikan kepada Edward Samantha.

Selanjutnya, seorang staf Frengky Pribadi mengambil uang 345 ribu dolar Singapura tersebut. Pada pukul 19.22 WIB, petugas KPK mengamankan Kadek Kertha di ruangannya di PTPN III gedung Agro Plaza dan keesokan harinya pada 3 September 2019 Dolly Parlagutan menyerahkan diri ke kantor KPK sedangkan Pieko ditangkap pada 4 September di Bandara Soekarno Hatta.

Pengusaha Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan senilai Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan ikatan perjanjian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).

Selain itu untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) Muhammad Syarkawi Rauf untuk membuat kajian.

Pieko pun memberikan uang dalam dua tahap kepada Muhammad Syarkawi Rauf seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,966 miliar.

Tahap pertama adalah pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar 50 ribu dolar Singapura atau setara Rp516,5 juta dan tahap kedua 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dolar Singapura atau setara Rp1,45 miliar yang diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan Direktur Pemasaran PTPN III Gedung Agro Plaza Setia Budi Kuningan.

Terhadap putusan ini, baik Pieko maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.