Ini lokasi pelayanan perpanjangan STNK Jabodetabek
3 Februari 2020 09:26 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Pemprov DKI Jakarta pada 2020 berencana menerapkan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib menyertakan tanda lulus uji emisi kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 untuk mengurangi pencemaran udara di ibu kota. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek dibuka Samsat Keliling untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka pada Senin dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
2. Samling Jakarta Utara di JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja dan Masjid Al Musyawarah Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading
3. Samling Jakarta Barat di Mall Ciputra
4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.
7. Samling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.
10. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
11. Samling Depok di Dealer Honda Jalan Tole Iskandar Depok
12. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Cinangka Sawangan, Cinere Depok
Sementara untuk hari ini, tidak ada layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi.
Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Baca juga: DKI blokir ratusan mobil mewah langgar administrasi identitas
Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka pada Senin dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
2. Samling Jakarta Utara di JIC di Jalan Kramat Jaya Raya, Tugu Koja dan Masjid Al Musyawarah Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading
3. Samling Jakarta Barat di Mall Ciputra
4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang berada di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.
7. Samling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong.
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.
10. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
11. Samling Depok di Dealer Honda Jalan Tole Iskandar Depok
12. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Cinangka Sawangan, Cinere Depok
Sementara untuk hari ini, tidak ada layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi.
Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.
Baca juga: DKI blokir ratusan mobil mewah langgar administrasi identitas
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: