Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menemukan perusahaan yang memonopoli bisnis pertimahan di Provinsi tersebut, karena tata kelola usaha penambangan dan ekspor komoditas tersebut sesuai aturan berlaku.

"Kami tegaskan tidak ada kartel dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan dalam praktek kartel biasanya terjadi monopoli. Oleh karena itu, tidak ada perusahaan pertambangan baik swasta maupun milik negara yang memonopoli bisnis pertimahan.

Selain itu, terkait ekspor tidak ada pelarangan ekspor, hanya saja perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mengikuti aturan yang berlaku dan empertanggungjawabkan asal usul bijih timah sebelum diekspor.

"Ini tidak bisa dikatakan monopoli karena yang ekspor itu tidak hanya PT Timah, tetapi ada lima perusahaan swasta lainnya. Kalau monopoli kan hanya satu, tapi ini kan tidak satu ada 5 perusahaan di luar rumah yang ikut ekspor," ujarnya.

Menurut dia, regulasi tentang tata kelola pertimahan sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana perusahaan pertambangan memenuhi aturan dalam regulasi ini.

"Selama ini asumsi kami yang ngatur ini PT Timah, ternyata setelah di cek bukan PT Timah yang mengatur, karena sudah ada aturannya dan tidak ada monopoli. Tidak ada yang melarang ekspor asalkan dapat memenuhi syarat dan aturannya seperti asal usul barangnya yang jelas sesuai dengan permen ESDM," katanya.

Ia menambahkan saat ini bisnis pertimahan di Bangka Belitung terbilang sehat. Dengan adanya regulasi yang menetapkan adanya Competen Person Indonesia (CPI) dan asal usul barang, justru memberikan manfaat pada pendapatan negara melalui pajak yang lebih baik.

"Persaingan bisnis timah di Babel masih sehat karena tidak ada monopoli, karena itu aturan dan asal usul barang dan Competen Person Indonesia itu kan dibutuhkan dan itu dalam aturan bukan asal-asalan," ujarnya.

Baca juga: DPRD-Pemprov Babel bertekad bangun SDM unggul

Baca juga: DPRD Babel berharap KPK selidiki perdagangan timah ICDX