Layanan SIM Keliling dibuka di tiga lokasi
2 Februari 2020 07:27 WIB
Peserta menunjukkan kartu E-Drives saat melakukan uji praktik SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (10/12/2019). Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan uji praktik SIM dengan sistem baru, yaitu electronic driving test system atau disebut juga e-Drives dengan harapan dapat mengurangi perilaku anggota kepolisian yang membantu meloloskan pemohon SIM. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Jakarta (ANTARA) - SIM Keliling di Jakarta dibuka di tiga titik untuk membantu warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di hari kerja biasa.
Berdasarkan laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Minggu pagi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta di tiga lokasi mulai pukul 06.00 WIB.
Adapun lokasinya, yakni untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.
Baca juga: Korlantas Polri bantu selidiki kecelakaan maut bus di Ciater Subang
Baca juga: Polri tekankan pentingnya "regident" demi keselamatan berlalu lintas
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli;
2. SIM lama dan fotokopinya;
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Berdasarkan laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya pada Minggu pagi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta di tiga lokasi mulai pukul 06.00 WIB.
Adapun lokasinya, yakni untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.
Untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.
Baca juga: Korlantas Polri bantu selidiki kecelakaan maut bus di Ciater Subang
Baca juga: Polri tekankan pentingnya "regident" demi keselamatan berlalu lintas
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, yakni:
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli;
2. SIM lama dan fotokopinya;
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.
Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: