Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di wilayah Jakarta terjadi pada Jumat (31/1) disiarkan Antara dan mungkin masih dapat dibaca kembali untuk informasi akhir pekan ini.

1. Nikita Mirzani dijemput paksa terkait kasus penganiayaan

Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid membenarkan kliennya telah dijemput paksa oleh aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari terkait kasus dugaan penganiayaan.

"Ya istilah mungkin jemput paksa, tapi yang jelas dalam rangka tahap kedua supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan," kata Fachmi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Fachmi, Nikita dijemput paksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief. "Iya, pemukulan aja," katanya.

Baca selengkapnya disini

2. Kasus prostitusi di Rawa Bebek diungkap

Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan.

"Dua tersangka diamankan, dua laki-laki, yakni SH dan SL," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres, Jumat.

Kapolres menjelaskan, dua pelaku bertugas menjaga para pekerja seks komersial (PSK) di rumah penampungan setelah kabur dari razia gabungan petugas, Rabu (29/1) malam.

Baca selengkapnya disini

3. Motif pembunuhan di Kelapa Gading karena cemburu

Tersangka R (42), seorang perempuan pelaku pembunuhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku korban AP cemburu kepada dirinya yang ingin keluar dari rumah.

"Saya tidak tahan tinggal di rumah, selalu dihina dan diperlakukan buruk oleh keluarga AP," kata R di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat.

AP dan R merupakan pasangan suami istri yang menikah selama empat tahun. Selama tiga bulan terakhir, R tinggal di rumah AP bersama anak-anak AP dari istri pertamanya.

Baca selengkapnya disini

4. Tiga tersangka Sunda Empire diancam 10 tahun penjara

Tiga tersangka kelompok Sunda Empire dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran, ujar otoritas terkait.

"Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat.

Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga.

Baca selengkapnya disini

5. Selama ditahan, Nikita Mirzani tetap bisa beri ASI

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pihaknya tetap memenuhi hak Nikita Mirzani selaku tersangka, selama dalam masa penahanan, termasuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayinya yang berusia sembilan bulan.

"Kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka, kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dokter kepolisian, tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami," kata Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Nikita Mirzani resmi ditahan setelah dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat dini hari terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief.

Baca selengkapnya disini