Ombudsman Jakarta minta Monas diselamatkan sebagai RTH
31 Januari 2020 21:55 WIB
Aktivis Walhi melakukan aksi di depan gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Mereka mendesak agar proyek revitalisasi kawasan Monas tidak hanya dihentikan melainkan juga segera dikembalikan ke fungsi awal sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI Jakarta Raya meminta agar penyelamatan kawasan Monas saat ini terpenting adalah sebagai ruang terbuka hijau (RTH) karena jumlahnya di Jakarta setiap tahun tidak bertambah secara signifikan.
"Kami malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait penyalahgunaan RTH, tanpa penindakan setiap tahunnya," tutur Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, yang terakhir kali melakukan pemetaan Ruang Terbuka Hijau pada 2017, luasan RTH Murni di Jakarta hanya tujuh persen dan RTH Kombinasi sekitar dua persen saja dari keseluruhan luas DKI Jakarta.
Baca juga: Ombudsman Jakarta minta semua fokus upaya resolusi Revitalisasi Monas
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya menghargai permintaan Mensesneg dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan Revitalisasi Monas sebelum ada persetujuan dari Komisi Pengarah.
"Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada desain ulang (redesign) terhadap proyek tersebut," ujarnya lagi.
Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Baca juga: 64 persen Kawasan Monas untuk pepohonan
Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Baca juga: Sekda DKI akui adanya kelalaian administrasi dalam revitalisasi Monas
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
"Kami malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait penyalahgunaan RTH, tanpa penindakan setiap tahunnya," tutur Ketua Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, yang terakhir kali melakukan pemetaan Ruang Terbuka Hijau pada 2017, luasan RTH Murni di Jakarta hanya tujuh persen dan RTH Kombinasi sekitar dua persen saja dari keseluruhan luas DKI Jakarta.
Baca juga: Ombudsman Jakarta minta semua fokus upaya resolusi Revitalisasi Monas
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya menghargai permintaan Mensesneg dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan Revitalisasi Monas sebelum ada persetujuan dari Komisi Pengarah.
"Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada desain ulang (redesign) terhadap proyek tersebut," ujarnya lagi.
Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Baca juga: 64 persen Kawasan Monas untuk pepohonan
Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Baca juga: Sekda DKI akui adanya kelalaian administrasi dalam revitalisasi Monas
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: