Pemenang sayembara: Seharusnya revitalisasi Monas tanpa tebang pohon
30 Januari 2020 22:52 WIB
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta (ANTARA) - Pemenang sayembara rancangan revitalisasi Monas Deddy Wahjudi menyebutkan seharusnya proyek revitalisasi di sisi Selatan Monas tidak perlu menebang sejumlah pohon yang tumbuh di sana.
Deddy, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam rancangan asli yang dia buat, plaza di sisi selatan Monas seharusnya dibangun di area perkerasan (area dengan berbagai lapisan seperti untuk jalan), bukan area yang ditumbuhi pepohonan.
"Namun, pada saat revitalisasi dilaksanakan, plaza itu dibangun lebih lebar, sehingga mengorbankan pohon-pohon yang tumbuh di sekitar area perkerasan itu," kata Deddy.
Deddy mengaku dia dan timnya tidak dilibatkan saat pengembangan rancangan hasil sayembara dan eksekusi proyek tersebut.
"Saya melihat ada pelebaran sisi selatan yang mengakibatkan mungkin terkena pohon. Kalau kami ada di sana, dalam pengambilan keputusan, bisa menyarankan bahwa biar saja plaza melebar, tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan. Karena semua kebijakan kami dalam desain itu adalah membangun yang baru di atas perkerasan yang sudah ada," ujar Deddy.
Hal tersebut, lanjut Deddy, karena dia dan timnya mengedepankan prinsip konservasi alam saat membuat rancangan untuk revitalisasi Monas. Prinsip itu harus dipraktikkan dalam dunia arsitektur.
"Dalam praktik arsitektur, kami selalu mengedepankan konservasi terhadap alam, jadi sebisa mungkin pohon itu dipertahankan," kata dia.
Baca juga: Pembangunan Stasiun MRT Monas pentingkan kontrol lingkungan
Baca juga: Sekda DKI akui adanya kelalaian administrasi dalam revitalisasi Monas
Baca juga: Revitalisasi Monas ditolak, Walhi: Jakarta butuh pohon bukan beton
Dengan "pembersihan" pohon-pohon di sisi Selatan yang sungguh disayangkan itu, kata Deddy, diharapkan Pemprov DKI Jakarta ke depannya lebih berhati-hati saat melanjutkan revitalisasi Monas di sisi yang lainnya.
"Mungkin timnya berbeda sehingga kontraktor melihat itu begitu saja, tutup mata, gitu, sehingga memang ya sayang saja, kami menyayangkan," ucap Deddy.
Revitalisasi kawasan Monas saat ini, disebutkan mengacu pada hasil sayembara desain yang digelar Pemprov DKI pada 2018-2019.
Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
Deddy, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam rancangan asli yang dia buat, plaza di sisi selatan Monas seharusnya dibangun di area perkerasan (area dengan berbagai lapisan seperti untuk jalan), bukan area yang ditumbuhi pepohonan.
"Namun, pada saat revitalisasi dilaksanakan, plaza itu dibangun lebih lebar, sehingga mengorbankan pohon-pohon yang tumbuh di sekitar area perkerasan itu," kata Deddy.
Deddy mengaku dia dan timnya tidak dilibatkan saat pengembangan rancangan hasil sayembara dan eksekusi proyek tersebut.
"Saya melihat ada pelebaran sisi selatan yang mengakibatkan mungkin terkena pohon. Kalau kami ada di sana, dalam pengambilan keputusan, bisa menyarankan bahwa biar saja plaza melebar, tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan. Karena semua kebijakan kami dalam desain itu adalah membangun yang baru di atas perkerasan yang sudah ada," ujar Deddy.
Hal tersebut, lanjut Deddy, karena dia dan timnya mengedepankan prinsip konservasi alam saat membuat rancangan untuk revitalisasi Monas. Prinsip itu harus dipraktikkan dalam dunia arsitektur.
"Dalam praktik arsitektur, kami selalu mengedepankan konservasi terhadap alam, jadi sebisa mungkin pohon itu dipertahankan," kata dia.
Baca juga: Pembangunan Stasiun MRT Monas pentingkan kontrol lingkungan
Baca juga: Sekda DKI akui adanya kelalaian administrasi dalam revitalisasi Monas
Baca juga: Revitalisasi Monas ditolak, Walhi: Jakarta butuh pohon bukan beton
Dengan "pembersihan" pohon-pohon di sisi Selatan yang sungguh disayangkan itu, kata Deddy, diharapkan Pemprov DKI Jakarta ke depannya lebih berhati-hati saat melanjutkan revitalisasi Monas di sisi yang lainnya.
"Mungkin timnya berbeda sehingga kontraktor melihat itu begitu saja, tutup mata, gitu, sehingga memang ya sayang saja, kami menyayangkan," ucap Deddy.
Revitalisasi kawasan Monas saat ini, disebutkan mengacu pada hasil sayembara desain yang digelar Pemprov DKI pada 2018-2019.
Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020 lalu.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: