Jakarta (ANTARA) - Direktorat Penuntut Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus kondensat pada PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) dari Bareskrim Mabes Polri.

"Serah terima dilakukan hari ini yakni Senin 27 Januari 2020 sekira pukul 15.30 WIB oleh
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntut JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis.

Hari mengatakan serah terima tersangka dan barang bukti dibagi menjadi dua berkas perkara yang pertama yakni berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Kemudian yang kedua yakni berkas perkara atas nama Honggo Wendratno.

Dalam serah terima itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Kedua tersangka ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena tempat terjadinya dugaan tindak pindana korupsi berada di wilayah hukum Jakarta Pusat.

"Karena 'locus delictie' terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka penanganan perkara tersebut selanjutnya, baik teknis maupun adminstrasi perkara menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Kemudian untuk berkas kedua atas nama tersangka Honggo Wendratno, penyidik kepolisian hanya menyerahkan berkas tersangka karena hingga saat yang bersangkutan masih buron.

Baca juga: Bareskrim Polri serahkan tersangka korupsi kondensat ke Kejagung

Baca juga: Kejagung tunggu pelimpahan kasus korupsi kondensat

Baca juga: Buru Hongko Wendratmo, Polri terbitkan red notice untuk Interpol


"Sedangkan Berkas Perakara atas nama tersangka atas nama Honggo Wendratno diserahkan secara in absentia atau tanpa hadirnya tersangka," sambungnya.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009—2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.