Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana selama empat bulan kurungan penjara terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20) terdakwa kasus dugaan melawan polisi saat terjadi kericuhan tanggal 30 September 2019.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan kurungan," kata Hakim Ketua Bintang Al di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Polisi gelar perkara tuduhan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi

Baca juga: Kuasa hukum harap JPU tuntut Luthfi pasal ringan

Baca juga: PN Jakarta Pusat agendakan sidang penuntutan Luthfi, Rabu


Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut Luthfi dengan empat bulan penjara.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.