Bandung (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pihaknya menggunakan pasal pembunuhan untuk mengusut kasus dugaan kejanggalan kematian ibu Rizky Febian, Lina Jubaidah.

Menurut Galih, ada dua pasal yang diterapkan dalam penyelidikan kasus tersebut. Hal itu didasari dari laporan awal yang dilayangkan Rizky Febian kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Itu 'kan laporan awal yang dilaporkan Rizky Febian itu Pasal 338 (KUHP/tentang pembunuhan) dan Pasal 340 (KUHP/tentang pembunuhan berencana). Dari dasar laporan itu, polisi menindaklanjuti," kata Galih di Bandung, Kamis.

Sejauh ini polisi memang sudah melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan autopsi jenazah Lina Jubaidah.

Baca juga: Polisi akan umumkan hasil autopsi ibunda Rizky Febian pekan depan

Baca juga: Lebih dari sepekan, Polisi masih tunggu hasil autopsi Lina Jubaidah



Meski demikian, menurut Galih, hasil dari penyelidikan tersebut akan dirilis setelah pihaknya menerima hasil laboratorium forensik terkait dengan autopsi Lina.

Maka dari itu, pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah ada tindakan pembunuhan dalam kematian mantan istri komedian Sule itu.

"Ya, 'kan nanti tergantung pada hasil Puslabfor dan pemeriksaan akan dipadukan. Apa pun hasilnya nanti dirilis," kata Galih.

Seperti diketahui, Lina meninggal dunia pada hari Sabtu (4/1) di kediamannya, Jalan Neptunus, Kota Bandung.

Kematian Lina tersebut dilaporkan Rizky Febian karena penyanyi muda itu menduga bahwa terdapat kejanggalan.

Laporan yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Bandung tersebut berbuntut panjang.

Polisi akhirnya melakukan autopsi terhadap jenazah Lina pada hari Kamis (9/1), kemudian memeriksa belasan saksi.

Baca juga: Polisi telah periksa 11 saksi soal kematian Lina, ibu Rizky Febian