Kemarin, kelanjutan Revitalisasi Monas hingga DKI antisipasi Corona
30 Januari 2020 07:45 WIB
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu hingga Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa menarik terjadi pada Rabu (29/1) kemarin, mulai dari kejelasan Revitalisasi Monas yang dihentikan oleh Mensesneg hingga langkah Dinas Kesehatan DKI mencegah Corona di Ibu Kota.
Berikut Redaksi Metropolitan LKBN Antara, rangkumkan berita menarik untuk Anda yang masih relevan untuk dibaca, klik judul untuk membaca lebih lanjut:
1. Revitalisasi Monas dihentikan, kontraktor nyatakan tak keberatan
PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor tidak keberatan atas penghentian yang bersifat sementara terhadap Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (29/1).
"Kami tidak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti, kami berhenti. Sambil menunggu aturan apa, kelanjutan apa, instruksi apa, ya kami tunggu," kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh saat dihubungi di Jakarta.
2. Komnas Anak minta polisi bongkar jaringan prostitusi anak
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait meminta Kepolisian membongkar jaringan prostitusi secara daring (online).
Arist, mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Depok yang telah mengungkap praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City.
3. Jaksa tuntut Luthfi 'si pembawa bendera' empat bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) empat bulan penjara.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
4. Wartawan dikeroyok calo di Satpas SIM Daan Mogot
Kepala Satpas SIM Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin membenarkan ada wartawan yang dikeroyok oleh pelaku diduga calo saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu.
5. Antisipasi corona, Dinkes jaga pintu masuk ke Jakarta
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melibatkan diri dalam "Public Health Emergency Operating Centre" (PHEOC) untuk menjaga pintu masuk ke Jakarta sebagai antisipasi menyebarnya Virus Corona.
Berikut Redaksi Metropolitan LKBN Antara, rangkumkan berita menarik untuk Anda yang masih relevan untuk dibaca, klik judul untuk membaca lebih lanjut:
1. Revitalisasi Monas dihentikan, kontraktor nyatakan tak keberatan
PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor tidak keberatan atas penghentian yang bersifat sementara terhadap Revitalisasi Monas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (29/1).
"Kami tidak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti, kami berhenti. Sambil menunggu aturan apa, kelanjutan apa, instruksi apa, ya kami tunggu," kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh saat dihubungi di Jakarta.
2. Komnas Anak minta polisi bongkar jaringan prostitusi anak
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait meminta Kepolisian membongkar jaringan prostitusi secara daring (online).
Arist, mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Depok yang telah mengungkap praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Apartemen Kalibata City.
3. Jaksa tuntut Luthfi 'si pembawa bendera' empat bulan penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) empat bulan penjara.
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
4. Wartawan dikeroyok calo di Satpas SIM Daan Mogot
Kepala Satpas SIM Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin membenarkan ada wartawan yang dikeroyok oleh pelaku diduga calo saat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu.
5. Antisipasi corona, Dinkes jaga pintu masuk ke Jakarta
Dinas Kesehatan DKI Jakarta melibatkan diri dalam "Public Health Emergency Operating Centre" (PHEOC) untuk menjaga pintu masuk ke Jakarta sebagai antisipasi menyebarnya Virus Corona.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: