Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melimpahkan berkas kasus prostitusi berkedok rumah kos di kawasan Lubuk Buaya Kota Padang, Sumbar, yang menjerat ibu dan anaknya sebagai tersangka kepada pihak kejaksaan setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu, mengatakan berkas kasus yang menjerat ibu berinisial H (54) dan anak perempuannya berinisial D (30) sudah tahap satu.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan satu tersangka dalam kasus prostitusi daring

“Kita masih menunggu apa berkas tersebut sudah lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi,” kata dia.

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum itu berhasil mengungkap adanya praktik memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi tersebut.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia.

Baca juga: Kasus prostitusi berkedok kos di Lubuk Buaya jadi keprihatinan MUI

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang dijalankan oleh ibu dan anaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1) itu petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).

Baca juga: LKAAM : Hilangnya budaya malu, Ibu dan anak jalankan usaha prostitusi

Ia mengatakan ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut. Sementara anaknya berinisial D alias SUC berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ketiga wanita tersebut sudah dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk direhabilitasi,” kata dia.

Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.

Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H. Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.

Selain itu agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.

Imam mengatakan, dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam, dan tiga KTP elektronik

“Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan," kata dia.