Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan sudah dapat menindaklanjuti amanah untuk menerapkan kelembagaan sesuai dengan Keistimewaan DIY pada pertengahan tahun, salah satunya mengubah nomenklatur kecamatan menjadi kemantren.
“Hal tersebut disesuaikan dengan proses perubahan APBD 2020 yang juga ditargetkan dapat dilakukan pada pertengahan tahun,” kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Rabu.
Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X anggap gugatan UU Keistimewaan DIY hal wajar
Menurut dia, perubahan nomenklatur sesuai dengan aturan kelembagaan keistimewaan tersebut membutuhkan banyak persiapan, tidak hanya dari segi anggaran tetapi juga perubahan tugas pokok dan fungsi lembaga.
“Struktur dalam kelembagaan juga berubah sehingga perlu ada persiapan yang matang dan rinci. Oleh karenanya, kami harapkan perubahan nomenklatur tersebut bisa dilaksanakan mulai pertengahan tahun sesuai proses perubahan APBD,” katanya.
Selain perubahan kecamatan menjadi kemantren, juga akan dilakukan perubahan penyebutan untuk Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana.
Sementara itu, kebutuhan regulasi sebagai dasar hukum untuk perubahan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah ditetapkan pada akhir Desember 2019 dalam bentuk peraturan daerah. Saat ini, peraturan daerah tersebut dalam proses evaluasi di Pemerintah DIY.
“Selain mengatur perubahan kelembagaan keistimewaan, dalam peraturan daerah tersebut juga mengatur perubahan kelembagaan berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dan perubahan kelembagaan untuk kebutuhan pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” katanya.
Setelah proses evaluasi di tingkat DIY selesai, maka akan ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan wali kota dilanjutkan menyusunan secara rinci kerangka kebutuhan sumber daya manusia dan anggaran.
Guna memastikan agar proses APBD Perubahan 2020 berjalan sesuai harapan, maka Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan upaya percepatan salah satunya mengirimkan laporan keuangan daerah pada akhir Januari ke BPK.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, penataan kelembagaan diharapkan dapat dilakukan paling lambat mulai awal 2021.
“Ini untuk kelembagaan di luar kelembagaan keistimewaan. Dimungkinkan baru pada awal 2021 bisa diterapkan karena prosesnya masih panjang,” katanya.
Jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan semakin ramping karena ada pengurangan tiga dinas, namun akan ada dua OPD baru yang akan dibentuk.
OPD yang akan digabung adalah Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB akan melebur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Sosial akan digabung menjadi tiga OPD yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian Koperasi dan Pertanian, serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.
Sedangkan Kantor Kesatuan Bangsa diubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Dinas Penananam Modal dan Perizinan berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Baca juga: DIY-Yogyakarta sinkronisasi program keistimewaan
Baca juga: Sultan: calon kepala daerah pahami keistimewaan DIY
Penerapan kelembagaan keistimewaan di Yogyakarta pertengahan tahun
29 Januari 2020 15:32 WIB
Kompleks Balai Kota Yogyakarta (ANTARA/Eka AR)
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: