Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hadiri panggilan KPK, Rabu untuk diperiksa dalam kasus pemberian hadiah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha tersangka dalam kasus Kementerian PUPR.

"Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha," kata Cak Imin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Ketua Umum PKB tersebut menyebutkan dirinya sengaja memajukan jadwal pemeriksaan hari Rabu karena ada keperluan yang harus dihadirinya.

"Mestinya diagendakannnya besok (Kamis) karena ada acara saya majukan," kata Cak Imin.

Saat dikonfirmasi pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik KPK terhadap dirinya terkait kasus tersebut, Cak Imin mengatakan telah memberikan keterangan terkait yang dia tau.

"Alhamdulillaah selesai semua sudah saya berikan penjelasan. Ya begitulah kaitan-kaitan yang ada," kata pria yang kini dipanggil Gus Ami itu.

Cak Imin hadir didampingi Eko Putro Sandjojo mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Cak Imin dan Eko keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.33 WIB. Sebelumnya Cak Imin masuk ke dalam gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

Baca juga: KPK periksa Cak Imin sebagai saksi terkait hadiah proyek PUPR

Baca juga: Menteri PUPR: Perintah Presiden nomor satu jangan korupsi

Baca juga: Menteri PUPR bentuk balai lelang untuk persempit celah korupsi


Cak Imin pernah juga dipanggil sebelumnya pada tanggal 19 November 2019 terkait kasus yang sama tapi yang bersangkutan berhalangan hadir.

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.