Jakarta (ANTARA) - Penyelesaian perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi rata-rata hampir 3 bulan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

"Jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang, sesuai dengan data pada tahun 2019, setiap perkara rata-rata diselesaikan selama 59,39 hari kerja atau 2,83 bulan/perkara," ujarnya dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Durasi itu dikatakannya lebih pendek dibanding waktu penyelesaian perkara pada tahun 2018, yakni rata-rata selama 69 hari kerja atau 3,5 bulan/perkara.

Pada tahun 2017, rata-rata waktu penyelesaian perkara 101 hari kerja atau 5,2 bulan/perkara.

Menurut dia, lebih cepatnya penyelesaian perkara pengujian undang-undang merupakan upaya dan komitmen Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Anwar Usman keluhkan anggaran 2020 MK di depan Presiden

Baca juga: Sengketa Pilkada Serentak 2020 jadi prioritas MK

Baca juga: MK soroti adanya putusan tidak dipatuhi


"Kendati demikian, keberadaan pihak-pihak sangat menentukan pula cepat atau lambatnya penyelesaian sebuah perkara," kata Anwar Usman.

Sepanjang 2019, permohonan pengujian undang-undang yang ditangani Mahkamah Konstitusi sebanyak 122 perkara, atau meningkat dari data pada tahun 2018 sebanyak 114 perkara.

Pada tahun 2019, undang-undang yang paling banyak diujikan adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebanyak 18 kali, disusul UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak sembilan kali.

Selanjutnya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebanyak lima kali serta UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing diuji sebanyak empat kali.