Muhammadiyah tolak Omnibus Law dengan catatan
28 Januari 2020 20:32 WIB
Konferensi pers pernyataan sikap Muhammadiyah dan masyarakat sipil soal RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (28/1/2020). ANTARA/Anom Prihantoro
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan pihaknya menolak keras RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jika dirancang sebagai sarana liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
"Menolak keras jika RUU Omnibus Law CILAKA didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi segelintir pemodal," kata Trisno dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan terdapat indikasi bahwa RUU tentang Omnibus Law itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan sila kelima Pancasila.
Baca juga: Pekerja minta kepastian hak buruh dalam Omnibus Law
Baca juga: Pemerintah publikasikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja minggu ini
Baca juga: LBH Ansor: Omnibus Law harus beri kemanfaatan bagi rakyat
Ketua bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan hingga saat ini pembahasan Omnibus Law tidak terbuka sebagaimana naskah akademik draft regulasi tersebut tidak dibuka kepada publik.
"Sampai sekarang semua yang hadir di sini tadi tidak menemukan naskah akademik," kata Busyro merujuk pada hadirin konferensi pers yang terdiri dari unsur masyarakat sipil.
Di antara perwakilan yang hadir adalah unsur PP Muhammadiyah, Walhi, Indonesia Corruption Watch, Aliansi Masyarakat Nusantara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan elemen terkait lainnya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan keterangan soal naskah akademik RUU tentang Omnibus Law meski sudah meminta ke pemerintah. Dalam pernyataan resminya, Kemenko Perekonomian sebagai unsur utama RUU CILAKA juga tidak secara transparan membuka naskah akademiknya.
Baca juga: Presiden Jokowi minta dukungan MK terkait "omnibus law"
Baca juga: Partai NasDem dukung percepatan pengesahan "Omnibus Law"
Baca juga: Presiden Jokowi tekankan "omnibus law" agar Indonesia kompetitif
"Menolak keras jika RUU Omnibus Law CILAKA didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumber daya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi segelintir pemodal," kata Trisno dalam jumpa persnya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan terdapat indikasi bahwa RUU tentang Omnibus Law itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan sila kelima Pancasila.
Baca juga: Pekerja minta kepastian hak buruh dalam Omnibus Law
Baca juga: Pemerintah publikasikan draf RUU Cipta Lapangan Kerja minggu ini
Baca juga: LBH Ansor: Omnibus Law harus beri kemanfaatan bagi rakyat
Ketua bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan hingga saat ini pembahasan Omnibus Law tidak terbuka sebagaimana naskah akademik draft regulasi tersebut tidak dibuka kepada publik.
"Sampai sekarang semua yang hadir di sini tadi tidak menemukan naskah akademik," kata Busyro merujuk pada hadirin konferensi pers yang terdiri dari unsur masyarakat sipil.
Di antara perwakilan yang hadir adalah unsur PP Muhammadiyah, Walhi, Indonesia Corruption Watch, Aliansi Masyarakat Nusantara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan elemen terkait lainnya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan keterangan soal naskah akademik RUU tentang Omnibus Law meski sudah meminta ke pemerintah. Dalam pernyataan resminya, Kemenko Perekonomian sebagai unsur utama RUU CILAKA juga tidak secara transparan membuka naskah akademiknya.
Baca juga: Presiden Jokowi minta dukungan MK terkait "omnibus law"
Baca juga: Partai NasDem dukung percepatan pengesahan "Omnibus Law"
Baca juga: Presiden Jokowi tekankan "omnibus law" agar Indonesia kompetitif
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: