Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, memfasilitasi kemudahan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kehadiran layanan keliling di lima kawasan Jakarta, Selasa.

Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro lima titik layanan SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta, yakni:

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Utara: Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.


Dengan hadirnya layanan SIM Keliling (Simling), masyarakat tidak perlu repot lagi mengantre ke Mapolrestro setempat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Setidaknya dengan jangkauan yang lebih dekat, masyarakat bisa menghemat banyak hal, selain waktu, juga biaya. Layanan SIM Keliling juga menjanjikan bebas dari praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.

Baca juga: Mulai 1 Februari 2020 E-TLE berlaku untuk sepeda motor
Baca juga: Cegah banjir, Satpas SIM Daan Mogot ditanami ratusan pohon


Untuk bisa mengurus layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Adapun syarat perpanjangan SIM, yakni
fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan
mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bawah layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.