Lokasi bentrokan BPPKB vs Sapu Jagat dijaga 600 personel gabungan
25 Januari 2020 21:56 WIB
Ratusan personel keamanan gabungan dari TNI dan Polri saat mencegah aksi bentrokan antara dua kubu ormas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu, (25/1). (Antara/Aditya Rohman)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Ratusan personel gabungan dari TNI dan Polri masih disiagakan di beberapa titik sekitar lokasi bentrokan antardua massa anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Sukaraja dan Sukaralang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Ada 600 personel keamanan gabungan dari unsur Polres Sukabumi Kota dibantu Polres Cianjur, Polres Sukabumi, Polresta Bogor, Polres Bogor dan Polda Jabar. Tidak hanya itu, dalam pengamanan ini kami dibantu personel dari Batalyon Infanteri 310 dan Kodim 0607 Sukabumi yang masih bersiaga di lokasi bentrokan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu.
Baca juga: Kapolres: Bentrokan antara dua ormas di Sukabumi dipicu hal sepele
Baca juga: Bentrokan ormas Sukabumi diduga dipicu perusakan atribut
Baca juga: Kesbangpol Bekasi prihatinkan bentrok antarormas di Tambun
Menurutnya, penyiagaan ratusan personel ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan untuk memastikan kondisi keamanan benar-benar kondusif, meskipun saat ini di lokasi khususnya di sekitar Posko Sapujagat, Cisero, Kecamatan Sukaraja sudah kondusif dan aktivitas masyarakat pun kembali normal pascabentrokan.
Selain itu, mediasi antara ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) dan Sapu Jagat pun masih berlangsung agar tidak terjadi bentrokan susulan antara kedua organisasi tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan tidak lagi melakukan aksi balas dendam apalagi sampai terprovokasi. Serahkan dan percayakan seluruh kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ia pun menegaskan akan bertindak tegas kepada siapapun yang bersalah apalagi sampai mengganggu keamanan di masyarakat. Tiga pelaku yang melakukan pembacokan terhadap tiga anggota BPPKB sudah ditangkap.
"Kasus ini kami serahkan dan tersangkanya pun akan dibawa ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tambahnya.
Bentrokan antardua ormas yakni Sapu Jagat dan BPPKB tersebut berawal dari dua kelompok anggota ormas itu yang berseteru dan berujung kepada pembacokan yang dilakukan oleh oknum diduga anggota Sapujagat pada Jumat, (24/1) di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang.
Tidak terima rekannya dianiaya dan terluka para akibat bacokan senjata tajam, ratusan anggota BPPKB melakuan penyerangan ke markas Sapu Jagat pada Sabtu, (25/1), namun tidak sampai berujung bentrokan karena sudah dihalau dan dijaga ketat aparat keamanan gabungan meskipun dua kubu sempat saling lempar batu.
"Ada 600 personel keamanan gabungan dari unsur Polres Sukabumi Kota dibantu Polres Cianjur, Polres Sukabumi, Polresta Bogor, Polres Bogor dan Polda Jabar. Tidak hanya itu, dalam pengamanan ini kami dibantu personel dari Batalyon Infanteri 310 dan Kodim 0607 Sukabumi yang masih bersiaga di lokasi bentrokan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Sabtu.
Baca juga: Kapolres: Bentrokan antara dua ormas di Sukabumi dipicu hal sepele
Baca juga: Bentrokan ormas Sukabumi diduga dipicu perusakan atribut
Baca juga: Kesbangpol Bekasi prihatinkan bentrok antarormas di Tambun
Menurutnya, penyiagaan ratusan personel ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan untuk memastikan kondisi keamanan benar-benar kondusif, meskipun saat ini di lokasi khususnya di sekitar Posko Sapujagat, Cisero, Kecamatan Sukaraja sudah kondusif dan aktivitas masyarakat pun kembali normal pascabentrokan.
Selain itu, mediasi antara ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) dan Sapu Jagat pun masih berlangsung agar tidak terjadi bentrokan susulan antara kedua organisasi tersebut.
Pihaknya juga mengimbau kepada kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan tidak lagi melakukan aksi balas dendam apalagi sampai terprovokasi. Serahkan dan percayakan seluruh kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ia pun menegaskan akan bertindak tegas kepada siapapun yang bersalah apalagi sampai mengganggu keamanan di masyarakat. Tiga pelaku yang melakukan pembacokan terhadap tiga anggota BPPKB sudah ditangkap.
"Kasus ini kami serahkan dan tersangkanya pun akan dibawa ke Polda Jabar untuk ditindaklanjuti. Ketiganya kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," tambahnya.
Bentrokan antardua ormas yakni Sapu Jagat dan BPPKB tersebut berawal dari dua kelompok anggota ormas itu yang berseteru dan berujung kepada pembacokan yang dilakukan oleh oknum diduga anggota Sapujagat pada Jumat, (24/1) di Kampung Satong, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang.
Tidak terima rekannya dianiaya dan terluka para akibat bacokan senjata tajam, ratusan anggota BPPKB melakuan penyerangan ke markas Sapu Jagat pada Sabtu, (25/1), namun tidak sampai berujung bentrokan karena sudah dihalau dan dijaga ketat aparat keamanan gabungan meskipun dua kubu sempat saling lempar batu.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: