Pimpinan RUPSLB yang juga merangkap sebagai Plt. Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menuturkan bahwa dua pemegang saham tersebut meminta penundaan karena sedang menempuh proses damai terkait masalah komposisi kepemilikan saham yang masih bergulir sejak tahun 2017.
"Semoga sebelum satu bulan ini sudah ada titik temu yang baik. Karena Pokja IV (Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi) pun sudah memberi waktu untuk bagaimana semua pihak menemukan cara terbaik. Masalah saham ini sudah terlalu lama," kata Widodo usai rapat.
Dalam rapat yang digelar di Hotel Borobudur itu, hadir perwakilan dari pemegang saham mayoritas PT KTU. Sementara itu, PT KBN mengutus perwakilan kuasa hukumnya.
PT KBN menginginkan kenaikan kepemilikan saham menjadi 50 persen dari perjanjian awal yang disepakati sebesar 85 persen dimiliki KTU karena bertanggung jawab untuk menanggung seluruh pendanaan bagi penyelesaian Pelabuhan Marunda.
Sisa saham sebesar 15 persen dimiliki KBN sebagai bentuk good will dan tidak akan terdilusi meskipun ada kenaikan pembiayaan ke depannya.
Widodo melanjutkan, bahwa pemegang saham mayoritas KTU juga concern atas operasional KCN dengan menunjuk pejabat sementara untuk dewan direksi dan komisaris dalam RUPSLB bulan lalu.
Direksi dan komisaris PT KCN telah habis masa jabatannya pada 18 Desember 2019. Penunjukan pejabat sementara ini tidak disetujui KBN.