Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengungkapkan alasan Komisi VI DPR RI memilih untuk membentuk panitia kerja (Panja) ketimbang panitia khusus (Pansus) sebagai respons terhadap kasus skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya karena ada skala prioritas yang mesti diselesaikan secara cepat.
"Pertama soal kerugian yang dialami para nasabah harus segera dibayarkan dan itu juga selaras dengan concern Presiden agar memberi perhatian penyelesaian soal nasabah," ujar Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, lanjutnya, pertimbangan membentuk panja ketimbang pansus adalah karena kasus Jiwasraya sudah ditangani secara hukum oleh kejaksaan agung.
“Progresnya bagus, nanti Komisi III yang akan mengawasi penegakan hukumnya. Proses hukum sudah berjalan (ditangani Kejagung)," ungkap Mukhtarudin.
Baca juga: Indef nilai pembentukan Panja tak efektif selesaikan Jiwasraya
Ketiga, menurutnya, skenario-skenario penyelamatan dan penyelesaian masalah sedang berjalan dan dalam proses di pemerintah, yaitu Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Ada keseriusan pemerintah dalam hal itu, jadi tidak perlu saya kira dibentuk pansus, cukup panja di masing2 komisi terkait,” tandasnya.
Mukhtarudin menyampaikan, alasan lain yaitu proses penyelesaian skandal Jiwasraya akan memakan waktu lama jika menggunakan pansus, sedangkan Panja dinilai lebih sederhana dan cepat dalam proses pembahasan dan menentukan solusi yang cepat dan tepat.
"Kami yakin dengan panja juga akan angkat semua persoalan di Jiwasraya. Panja juga akan mendorong penyehatan perseroan berkelanjutan sehingga ada solusi, dan lebih fleksibel kerjanya. Sekali lagi kenapa kami gunakan panja, ya ini persoalan mesti cepat mendapat penanganan, ibaratnya seperti penanganan pasien di Intensif Care Unit (ICU)," ucapnya.
Baca juga: Istana apresiasi pembentukan Panja Jiwasraya di DPR
Komisi VI DPR ungkap alasan bentuk panja ketimbang pansus Jiwasraya
24 Januari 2020 14:14 WIB
PT Asuransi Jiwasraya (Antara/Asuransi Jiwasraya)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020
Tags: