Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai penerapan Omnibus Law dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga mencapai 6 persen.

"Saya yakin kalau efektif satu tahun sejak diundangkan, pertumbuhan ekonomi kita akan lebih dari 6 persen. Yakin. Karena itu yang selama ini 'engine' pertumbuhan kita berat banget, semua yang tadinya tidak produktif, menjadi produktif," kata Hariyadi di Jakarta, Kamis.

Hariyadi menjelaskan bahwa usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri manufaktur menjadi sektor yang diprediksi tumbuh signifikan dengan penerapan Omnibus Law.

Baca juga: Apindo catat barang impor naik 197 persen pada 2019

Menurut dia, Omnibus Law yang tengah dimatangkan pemerintah ini tidak hanya membuka akses investasi ke dalam negeri saja, tetapi juga akan menciptakan lapangan pekerjaan. Sektor UKM diperkirakan mengalami transformasi besar-besaran dan menyerap banyak tenaga kerja.

Selain pada UKM, angkatan kerja Indonesia yang saat ini jumlahnya sekitar 130 juta orang, akan banyak terserap pada industri manufaktur. Industri ini diprediksi bahkan memberikan kontribusi hingga 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

"Sekarang itu indeks manufaktur kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 24 persen. Kalo itu (Omnibus Law) terjadi, bisa lebih dari itu. Saya rasa bisa ke 30 persen mungkin," ujar dia.

Baca juga: Apindo: Upah per jam tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan

Hariyadi menambahkan bahwa industri manufaktur akan mengalami konversi di mana perusahaan besar tidak lagi menjadi pemain utama dalam industri ini, melainkan UKM.

Sebagian besar proses produksi barang akan dikerjakan oleh UKM, sementara perusahaan manufaktur akan lebih fokus ada sistem manajemen dan pemasaran, serta berperan sebagai "offtaker".

"Ini sudah mulai terjadi. Pemainnya adalah usaha UKM, yang tadinya mereka pemain besar bidang ini, mereka akan lebih kepada menjaga kualitas dan mengambil barang offtaker, tetapi udah tidak mau pegang produksinya lagi," jelas Hariyadi.

Baca juga: Apindo: Revisi PP 109/2012 jangan berpihak pada sektor tertentu