Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menyatakan lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung yang disetujui DPR RI akan mempercepat penyelesaian perkara.
"Kendati tidak semua calon hakim agung dan ad hoc disetujui oleh Komisi III DPR, akan tetapi dengan diloloskannya delapan orang, yaitu lima orang hakim agung dan tiga hakim ad hoc tentu patut disyukuri," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komisi III pertanyakan keberanian CHA putuskan perkara
Baca juga: DPR anggap KY kurang transparan seleksi calon hakim agung
Baca juga: KY bahas seleksi calon hakim agung dan ad hoc dengan MA
Adanya tambahan lima hakim agung untuk semua kamar, kecuali kamar TUN, dituturkan Andi, akan mengisi kekurangan hakim agung lantaran terdapat hakim yang purna bakti serta meninggal dunia.
Dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung sebelumnya tidak ada satu pun calon usulan Komisi Yudisial yang disetujui DPR RI.
Sebanyak delapan calon hakim agung dan hakim ad hoc disetujui berdasarkan dinamika penilaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 nama calon pada Selasa-Rabu.
Ada pun delapan nama-nama yang disetujui untuk calon hakim agung adalah sebagai berikut.
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama
Sementara untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA adalah Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya dan Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah dan calon hakim hubungan industrial adalah Sugianto, hakim PN Semarang.
Sementara, nama yang tidak terpilih adalah calon hakim Agung Sartono dan calon hakim ad hoc MA Willy Farianto.
MA: Tambahan hakim agung percepat penyelesaian perkara
23 Januari 2020 20:51 WIB
Juru Bicara Mahakamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. (ANTARA/Maria Rosari/aa)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: