Purwokerto (ANTARA) - Pengangkatan 17 Penasihat Ahli Kapolri, dua orang di antaranya merupakan mantan pimpinan KPK akan memperkuat polisi dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho.
"Saya kira pengangkatan penasihat itu kan hak prerogatif Kapolri ya. Mudah-mudahan dengan pengangkatan penasihat ahli ini menjadikan Kapolri khususnya dalam polisi penanggulangan tindak pidana korupsi menjadi lebih kuat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.
Ia mengatakan kehadiran dua mantan pimpinan KPK, yakni Agus Raharjo (mantan Ketua KPK) dan Indriyanto Seno Adji (mantan Wakil Ketua KPK) paling tidak akan memberikan masukan-masukan, teknik, dan taktik yang selama ini mungkin masih kurang bagi Polri.
Dalam hal ini, kata dia, ada suatu informasi dan cara-cara baru yang selama ini diterapkan di KPK bisa ditransfer ke dalam Polri.
Baca juga: Kapolri tunjuk eks pimpinan KPK jadi penasihat ahli Kapolri
"Saya melihatnya positif, menjadi lebih kuat apa yang dilakukan. Polri selama ini boleh dikatakan 'belum maksimal' seperti lembaga hukum KPK yang dulu lho, bukan (KPK) yang sekarang lho ya," ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan tokoh-tokoh lainnya dari berbagai disipilin ilmu sebagai Penasihat Ahli Kapolri juga dalam rangka menjadikan Polri sebagai suatu lembaga penegak hukum yang betul-betul dapat dipercaya.
Selain itu, dapat menjadikan Polri sebagai tumpuan masyarakat untuk menjawab tantangan zaman, baik dinamika politik, perkara hukum korupsi, hubungan kemanusiaan, dan sebagainya.
"Itu kan (17 Penasihat Ahli Kapolri, red.) orang ahli semua. Belajar dari kepemimpinan (Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian) kemarin, mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dengan ahli-ahli berbagai profesi ini menjadikan polisi yang betul-betul Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), polisi yang betul-betul diharapkan oleh masyarakat," tuturnya.
Hibnu mengatakan pengangkatan 17 Penasihat Ahli Kapolri itu merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Dengan demikian, tiga institusi penegak hukum di Indonesia, yakni Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat saling melengkapi sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya dalam penegakan hukum.
Seperti diwartakan ANTARA, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 yang ditandatangani pada hari Selasa, 21 Januari 2020, mengangkat 17 Penasihat Ahli Kapolri.
Perincian 17 nama Penasihat Ahli Kapolri adalah Agus Rahardjo (bidang penanganan korupsi), Indriyanto Seno Adji (bidang hukum), Indria Samego (bidang ilmu politik), dan Chaerul Huda (bidang hukum pidana).
Selanjutnya, Fachry Aly (bidang sosiologi), Hendardi (bidang HAM), Muradi (bidang keamanan dan politik), Hermawan Sulistyo (bidang politik), Nur Kholis (bidang HAM), Sisno Adiwinoto (bidang ilmu kepolisian), dan Adi Indrayanto (bidang informasi teknologi).
Berikutnya, Fahmi Alamsyah (bidang komunikasi publik), Rustika Herlambang (bidang media sosial), Refly Harun (bidang tata negara), Ifdal Kasim (bidang HAM), Wildan Syafitri (bidang ekonomi), dan Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan).
Pakar hukum: Pengangkatan 17 Penasihat Ahli Kapolri perkuat polisi
23 Januari 2020 16:27 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: