Lima saksi diperiksa terkait klinik pekerjakan dokter asing tanpa izin
23 Januari 2020 14:34 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penggerebekan sebuah klinik di bilangan Jakarta Utara yang mempekerjakan seorang dokter asal China yang tidak memiliki izin praktik kedokteran di Indonesia, Kamis, (23/1/2020). ANTARA/FIanda Rassat/am.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi terkait penggerebekan sebuah klinik di bilangan Jakarta Utara lantaran mempekerjakan seorang dokter asal warga negara asing yang tidak memiliki izin praktik kedokteran di Indonesia.
"Ada lima saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan untuk memperkuat semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang dokter berkewarganegaraan China berinisial LS serta WNI pemiliki klinik yang brinisial A. Keduanya ditangkap pada tanggal 13 Januari 2020.
Baca juga: Pekerjakan dokter asing tanpa izin, Polisi gerebek klinik di Jakut
Baca juga: Klinik ilegal di Senayan patok harga Rp10 juta untuk serum tanpa izin
Baca juga: Klinik kecantikan ilegal di Senayan digrebek
Dijelaskan Yusri, dokter LS bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Sehari-harinya dia menggunakan bantuan penerjemah atau juru bahasa saat praktik untuk berkomunikasi dengan pasiennya.
Klinik tempat LS praktik diketahui bernama Klinik Cahaya Mentari, setelah diperiksa klinik tersebut memang mempunyai izin untuk melakukan pengobatan.
Hanya saja polisi turut menangkap pemilik klinik yakni A, lantaran mengizinkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.
Di klinik tersebut LS menawarkan pengobatan untuk penyakit sinus tanpa melakukan operasi, tapi pasien klinik itu ditawari pengobatan dengan metode suntik.
"Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, di mana mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujar Yusri.
Atas tindakannya para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto undang-undang RI nomor 36 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Ada lima saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan untuk memperkuat semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang dokter berkewarganegaraan China berinisial LS serta WNI pemiliki klinik yang brinisial A. Keduanya ditangkap pada tanggal 13 Januari 2020.
Baca juga: Pekerjakan dokter asing tanpa izin, Polisi gerebek klinik di Jakut
Baca juga: Klinik ilegal di Senayan patok harga Rp10 juta untuk serum tanpa izin
Baca juga: Klinik kecantikan ilegal di Senayan digrebek
Dijelaskan Yusri, dokter LS bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Sehari-harinya dia menggunakan bantuan penerjemah atau juru bahasa saat praktik untuk berkomunikasi dengan pasiennya.
Klinik tempat LS praktik diketahui bernama Klinik Cahaya Mentari, setelah diperiksa klinik tersebut memang mempunyai izin untuk melakukan pengobatan.
Hanya saja polisi turut menangkap pemilik klinik yakni A, lantaran mengizinkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.
Di klinik tersebut LS menawarkan pengobatan untuk penyakit sinus tanpa melakukan operasi, tapi pasien klinik itu ditawari pengobatan dengan metode suntik.
"Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, di mana mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujar Yusri.
Atas tindakannya para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto undang-undang RI nomor 36 tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: