Kerusakan hutan di TNGHS akibat Pemkab Lebak tak miliki kewenangan
22 Januari 2020 17:27 WIB
Dokumen - Personel Polda Banten menutup galian penambangan emas ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (12/1/2020). ANTARA/HO-Polda Banten
Lebak (ANTARA) - Bupati Lebak Provinsi Banten Iti Octavia Jayabaya mengatakan kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor karena Pemkab setempat tidak memiliki kewenangan untuk pelestarian dan penghijauan.
"Kami sudah melaporkan hal itu kepada Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy pada rapat koordinasi di Jakarta," kata Iti Octavia di Lebak, Rabu.
Baca juga: 1,2 juta bibit dibutuhkan rehabilitasi lokasi bencana Bogor dan Lebak
Selama ini, kewenangan pelestarian hutan dan penghijauan kawasan TNGHS itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Selain itu juga Kabupaten Lebak juga tidak memiliki pengelolaan kehutanan setelah instansi Dinas Kehutanan dialihkan ke Provinsi Banten.
Baca juga: KLHK segera lakukan penghijauan di Bogor dan Lebak cegah banjir
Karena itu, bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan untuk pelestarian dan gerakan penghijauan.
"Kami berharap Menteri Dalam Negeri juga dapat melakukan pengeculian bahwa Kabupaten Lebak terdapat Dinas Kehutanan sehubungan kawasan hutan cukup luas, dari pada dialihkan ke Provinsi Banten," katanya menjelaskan.
Baca juga: Masyarakat diminta lestarikan kawasan hutan TNGHS cegah kerusakan
Menurut dia, akibat empat tahun dialihkan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kehutanan ke Provinsi Banten tentu kesulitan untuk pengawasan di lapangan.
Sebab, Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaan kawasan hutan baik yang ada di kawasan hutan konservasi TNGHS, hutan adat dan hutan masyarakat.
"Kami berharap Kabupaten Lebak harus memiliki kewenangan untuk pengelolaan kawasan hutan guna menghijaukan hutan agar tidak menimbulkan bencana alam," katanya.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak dan Bogor akibat kerusakan lingkungan juga adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan TNGHS.
Kerusakan hutan itu hingga terjadi alih fungsi lahan menjadi jenis tanaman musiman menyebabkan wilayah tersebut kehilangan kekuatan dan pengendali vegetasi alami.
"Kami juga menemukan lokasi tambang emas ilegal di hulu Sungai Ciberang, Gunung Julang yang masuk dalam Kecamatan Lebakgedong," katanya.
"Kami sudah melaporkan hal itu kepada Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy pada rapat koordinasi di Jakarta," kata Iti Octavia di Lebak, Rabu.
Baca juga: 1,2 juta bibit dibutuhkan rehabilitasi lokasi bencana Bogor dan Lebak
Selama ini, kewenangan pelestarian hutan dan penghijauan kawasan TNGHS itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Selain itu juga Kabupaten Lebak juga tidak memiliki pengelolaan kehutanan setelah instansi Dinas Kehutanan dialihkan ke Provinsi Banten.
Baca juga: KLHK segera lakukan penghijauan di Bogor dan Lebak cegah banjir
Karena itu, bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan untuk pelestarian dan gerakan penghijauan.
"Kami berharap Menteri Dalam Negeri juga dapat melakukan pengeculian bahwa Kabupaten Lebak terdapat Dinas Kehutanan sehubungan kawasan hutan cukup luas, dari pada dialihkan ke Provinsi Banten," katanya menjelaskan.
Baca juga: Masyarakat diminta lestarikan kawasan hutan TNGHS cegah kerusakan
Menurut dia, akibat empat tahun dialihkan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kehutanan ke Provinsi Banten tentu kesulitan untuk pengawasan di lapangan.
Sebab, Kabupaten Lebak tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaan kawasan hutan baik yang ada di kawasan hutan konservasi TNGHS, hutan adat dan hutan masyarakat.
"Kami berharap Kabupaten Lebak harus memiliki kewenangan untuk pengelolaan kawasan hutan guna menghijaukan hutan agar tidak menimbulkan bencana alam," katanya.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak dan Bogor akibat kerusakan lingkungan juga adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan TNGHS.
Kerusakan hutan itu hingga terjadi alih fungsi lahan menjadi jenis tanaman musiman menyebabkan wilayah tersebut kehilangan kekuatan dan pengendali vegetasi alami.
"Kami juga menemukan lokasi tambang emas ilegal di hulu Sungai Ciberang, Gunung Julang yang masuk dalam Kecamatan Lebakgedong," katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: