Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengingatkan bahwa hambatan berlebihan terhadap proses dan mekanisme impor dapat berakibat terhambatnya investasi dari perusahaan terutama mereka yang masih membutuhkan bahan baku dari luar negeri.

"Kalau pemerintah memberikan pembatasan terhadap impor yang berlebihan, tidak hanya akan berdampak pada kerugian yang dirasakan oleh negara eksportir, tetapi dapat menghambat pertumbuhan investasi di dalam negeri," kata Galuh Octania di Jakarta, Rabu.

Menurut Galuh, pada saat ini masih banyak produk Indonesia yang membutuhkan bahan baku yang tidak dapat disediakan oleh dalam negeri sehingga butuh melewati impor.

Baca juga: Barang impor dari belanja "online" bakal dikenai bea masuk

Namun, lanjutnya, bila terdapat regulasi restriksi impor yang berlebihan, maka depannya juga berpotensi membuat produk Indonesia yang diekspor akan mengalami penurunan nilai.

Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, Indonesia masih menerapkan berbagai bentuk hambatan non tarif. Padahal Indonesia harus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mentaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan juga menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan internasional.

"Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) WTO pada 1994 lalu yang menyebutkan kalau hambatan nontarif tidak boleh menjadi pembatasan dalam perdagangan. Namun pada kenyataannya, Indonesia justru membatasi impor pada beberapa komoditas," ucap Galuh.

Ia berpendapat bahwa walaupun pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO tersebut lewat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1994, peraturan turunannya justru menjadi hambatan non tarif.

Menurut dia, hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan pemerintah yang ingin memangkas peraturan yang menghambat investasi dan ingin meningkatkan ekspor Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk barang impor e-commerce dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman mulai 30 Januari 2020.

"Meski bea masuk barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan perajin dan produsen," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/1).

Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.

Pemerintah merasionalisasi tarif dari semula berkisar berkisar 27,5-37,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen dengan NPWP, dan PPh 20 persen tanpa NPWP menjadi sekitar 17,5 persen (bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Sebelum ada aturan baru itu, perajin dan produsen dalam negeri mengeluhkan produk mereka tidak laku di pasar karena membanjirnya produk impor. Kondisi tersebut mengakibatkan sentra pengrajin tas, produk garmen dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk-produk China.

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen. Besaran untuk produk tas yakni mencapai 15-20 persen, sepatu mencapai 25-30 persen dan 15-25 persen untuk produk tekstil dengan PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 hingga 10 persen.

"Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari industri kecil menengah dan dikenakan pajak dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum," katanya.

Baca juga: Pemerintah tetapkan aturan baru bea masuk impor per 30 Januari 2020
Baca juga: Kemendag kaji penurunan batas bea impor e-commerce