Surabaya (ANTARA) - Penyanyi Tata Janeeta memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong “MeMiles” yang dijalankan PT Kam and Kam, Rabu.
Pelantun lagu "Penipu Hati" tersebut datang ke Mapolda Jatim pada pukul 14.30 WIB dengan mengenakan blazer abu-abu dan langsung menuju ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim tanpa banyak berkomentar.
"Saya sendirian. Nanti dulu, biar saya masuk dulu, nanti kita bicara ya," kata mantan personel duo Mahadewi itu.
Baca juga: Polisi: Ari Sigit tak terdaftar anggota "MeMiles" tapi dapat "reward"
Tata Janeeta merupakan artis kelima yang diperiksa Polda Jatim. sebelumnya penyanyi Pinkan Mambo, Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello serta desainer Adji Notogeoro juga menjalani pemeriksaan.
Selain artis, Polda Jatim juga memeriksa Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Haryo Sigit (AHS) cucu mantan Presiden Soeharto.
Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca juga: Kuasa hukum: Adjie Notonegoro setor Rp150 juta ke "MeMiles"
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda, dr Eva Martini Luisa sebagai motivator, Prima Hendika selaku Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwit yaitu orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam dan bertugas membagi reward ke para anggota.
Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, 20 unit mobil, dua unit sepeda motor, serta puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Baca juga: Pinkan Mambo akui pernah tolak tawaran jadi anggota "MeMiles"
Baca juga: Kapolda sebut keterlibatan anggota keluarga Cendana di "MeMiles"
Tata Janeeta penuhi panggilan Polda terkait "MeMiles"
22 Januari 2020 15:54 WIB
Penyanyi Tata Janeeta mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (22/1/2020) untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong MeMiles. ANTARA/Willy Irawan/pri.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: