Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) hanya memberi dana hibah kepada dua mesjid pada tahun 2020.
Menurut Kepala Bagian Kesra Kota Banjarmasin H M Isa Ansari di Banjarmasin, Rabu, hanya dua masjid yang memenuhi syarat untuk mendapat dana hibah dari pemerintah kota, karena memiliki badan hukum yayasan yang sah terdaftar.
"Karena memang syaratnya demikian, tempat itu harus memiliki yayasan," kata Isa.
Adapun dua mesjid yang dapat hibah tahun ini, ungkap dia, Mesjid Al-Mubarak di Rawasari, Banjarmasin Tengah dan Mesjid Al-Barakatul Jami di Basirih Selatan, Banjarmasin Barat.
"Kedua mesjid itu mendapat dana hibah masing-masing Rp75 juta," kata Isa.
Baca juga: KPK mendalami pengajuan proposal dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Baca juga: Prasetio akui belum bahas dana hibah Bamus-Kodam
Baca juga: MAKI tolak dana hibah Rp500 juta dari Pemkot Balikpapan
Memang, tidak banyak tempat ibadah yang mengajukan permohonan dana hibah sejak beberapa tahun ini, karena tidak memenuhi syarat.
"Memang sepatutnya aturan pemberian dana hibah bagi tempat ibadah ini lebih dilonggarkan, sehingga pemerintah kota bisa banyak membantu," katanya.
Isa menyebutkan yang lebih banyak dapat dana hibah adalah pendidikan TK swasta, karena berbentuk yayasan.
"Dana hibah yang diberikan untuk rehab TK swasta ini antara Rp15 juta hingga Rp25 juta, sesuai keperluan," ucapnya.
Dikatakan Isa, tahun ini pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,1 miliar untuk kegiatan keagamaan, selain untuk hibah bagi tempat ibadah dan pendidikan TK swasta itu, juga untuk kegiatan program maghrib mengaji.
"Termasuk juga dianggarkan gaji guru ngaji sebanyak 2.200 orang dengan nominal Rp350 ribu perbulannya," kata Isa.*
Hanya dua masjid di Banjarmasin yang penuhi syarat terima dana hibah
22 Januari 2020 15:08 WIB
Kabag Kesra Pemkot Banjarmasin H M Isa Ansari. (ANTARA/Sukarli)
Pewarta: Sukarli
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: