Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan nasabah hingga Rp500 juta tahun 2019 tumbuh melambat sebesar 6,4 persen, salah satunya karena pertumbuhan pendapatan masyarakat melemah.

"Simpanan di bawah Rp500 juta melambat memang sejalan dengan melemahnya pertumbuhan pendapatan," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, awal tahun lalu jumlah simpanan sempat meningkat karena saat itu pemerintah mengeluarkan program sosial yang turut menahan penurunan pendapatan masyarakat.

Sedangkan kategori simpanan Rp500 juta hingga Rp1 miliar, kata dia, tumbuh paling tinggi mencapai 8,3 persen dan simpanan di atas Rp2 miliar tumbuh 6,3 persen.

Meski begitu LPS melihat pergerakan dana nasabah masih menunjukkan kondisi yang normal.

Perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga akhir Desember 2019 tumbuh 6,54 persen dan kredit 6,08 persen di bandingkan tahun 2018.

Kondisi itu, kata dia, mengakibatkan likuiditas perbankan tetap terjaga dan arus masuk modal ke Indonesia masih terjaga.

Baca juga: Sri Mulyani: Sistem keuangan RI terkendali meski global bergejolak

Suku bunga simpanan, lanjut dia, diklaim cenderung tidak menurun dengan rata-rata tertimbang mencapai 6,64 persen, meski ada penurunan suku bunga Bank Indonesia.

Sementara itu, untuk suku bunga spesial tertinggi di bank BUKU II mencapai 7,16 persen dan suku bunga spesial paling rendah ada di bank BUKU IV di bawah 6 persen yaitu 5,95 persen.

Pertumbuhan dana antara bank satu dengan lainnya, kata dia, juga tidak ada penarikan dana berlebihan dan indikator kestabilan bank juga baik mencapai 99,92 persen.

Mencermati pertumbuhan perbankan yang stabil, LPS tahun lalu menurunkan suku bunga penjaminan pada November 2019 untuk simpanan rupiah menjadi 6,25 persen, BPR sebesar 8,75 persen dan valas 1,75 persen.

Ia menjelaskan penjaminan dari LPS mencakup 99,91 persen dari seluruh total rekening simpanan dengan jumlah nominal mencapai Rp3.272 triliun

"LPS akan terus memantau dan evaluasi kebijakan tingkat suku bunga penjaminan sesuai kondisi likuiditas perbankan dan hasil penilaian makro-ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," kata Halim.

Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan diimbau aktif sosialisasi ke masyarakat