Sukabumi (ANTARA News) - PT Kereta Api (Persero) akan menertibkan bangunan di sepanjang kawasan jalur kereta api Sukabumi-Bogor, Jawa Barat, sebelum kereta rel diesel (KRD) kelas bisnis dioperasikan pada 15 Desember mendatang.

Kepala PT Kereta Api daerah operasi (Daop) 1 Jakarta Judarso di Stasiun Sukabumi Rabu mengatakan, sebelum pengoperasian KRD kelas Bisnis Bumi Geulis seluruh bangunan di dekat lintasan kereta harus sudah ditertibkan.

Di sela uji coba pengoperasian KRD Bumi Geulis, Judarso mengatakan, PT KA memberikan jangka waktu hingga 10 Desember mendatang kepada pemilik bangunan untuk membersihkan sendiri bangunannya mengganggu perlintasan kereta.

"Bangunan yang dibangun oleh warga tersebut merupakan lahan milik PT KA Persero, sehingga kami meminta agar warga segera membersihkan bangunannya. Bangunan yang ada di samping perlintasan rel sangat membahayakan karena bisa mengganggu pengoperasian KA," katanya.

Menurut dia, dalam ujicoba Rabu pagi banyak ditemui bangunan warga yang terlalu dekat dengan lintasan rel, padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan jarak antara bangunan dan lintasan rel KA sekitar 5,5 meter.

"Jika ada warga yang membangun baik legal maupun tidak harus tunduk pada ketentuan tersebut karena jika melanggar akan dikenakan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perkeetaapian," tegasnya.

Ketika ditanya soal, adanya penggunaan lahan PT KA di Jalan Lettu Bakri dan Jalan Pasundan oleh 144 pedagang, Judarso mengaku tidak mengetahuinya, pasalnya tidak ada tembusan ke Daop I selaku pemegang wilayah Sukabumi.

"Masalah sewa penyewa lahan saya tidak tahu. Kemungkinan yang mengurusi hal tersebut bagian properti. Namun, pastinya bila ada bangunan yang berada di ruang bebas, harus ditertibkan," ujarnya.

Lahan yang digunakan oleh 114 orang pedagang itu merupakan lahan bermasalah karena pengelolanya Fa Sanny & Co belum melunasi pembayaran sewa kepada PT KA untuk 1994 hingga 1999 sehingga PT KA melakukan gugatan.

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tanggal 29 Juni 2004 memenangkan gugatan PT KA, sehingga masa berlaku penggunaan lahan dan hak guna bangunan (HGB) telah berakhir, meski sertifikat HGB hingga 2010 mendatang.

Namun, pada masa tersebut para pemilik kios sejak tahun 1999 hingga 2008 tidak pernah membayar uang sewa kepada PT KA.

Pengelola lahan kios yang baru, CV Jasa Persada, melalui direkturnya Eman Sulaiman mengaku sudah melakukan perjanjian dengan Divisi Properti PT KA (Persero) tentang penggunaan lahan sewa dan HGB pada Agustus 2008 lalu.

Ia juga membantah bangunan kios yang saat ini tengah dibangun untuk para pedagang yang berada di Jalan Lettu Bakri dan Jalan Pasundan berada di daerah jalur kereta.

"Jarak antara bangunan dengan rel kereta cukup jauh, yakni sekitar 4 meter. Sehingga tidak mengganggu pengoperasian kereta. Kami juga sudah melakukan perjanjian dengan PT KA Persero," katanya.

Berdasar pengamatan ANTARA, di sepanjang jalur kereta yang sudah lama tidak dioperasikan itu, sudah banyak berdiri rumah-rumah penduduk yang berjarak tidak lebih dari dua meter dari rel kereta, terutama di daerah Batu Tulis, Parungkuda dan Cibadak.

Direktur Teknik Prasarana Ditjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub) Hermanto Dwi Atmoko mengatakan, rumah-rumah tersebut secara bertahap akan dipindahkan ke lokasi lain, namun untuk saat ini jalur kereta tersebut dinyatakan siap untuk dioperasikan.
(*)