Nunukan (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara saat ini membina 25 penghuni berkewarganegaraan asing, semuanya kasus narkotika dengan hukuman di atas lima tahun.

Warga binaan berkewarganegaraan asing ini sebagian besar berasal dari Malaysia, Filipina dan Nigeria, sebut Kepala Lapas Kelas IIB NUnukan, Pujiono Slamet di Nunukan, Rabu.

Dari 25 warga binaan bekewarganegaraan asing ini semuanya dari vonis persidangan Pengadilan Negeri Nunukan. Salah seorang napi tersebut berasal dari Nigeria segera menyelesaikan hukuman di Lapas Nunukan pada 2021.
Baca juga: Imigrasi Nunukan deportasi Dua WN Malaysia eks napi narkoba

Penyelesaian hukuman warga negara Nigeria ini setelah beberapa kali mendapatkan potongan hukuman (remisi) dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan usulan Lapas Nunukan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pada PP ini dijelaskan, napi kasus narkoba berhak mendapatkan potongan hukuman atau remisi setelah menjalani hukuman 1/3 masa pidana sesuai vonis inkrah dari Pengadilan Negeri Nunukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sistim pembinaan terhadap ke-25 warga binaan berkewarganegaraan asing yang menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Nunukan, Pujiono menyatakan, pihaknya tidak mengalami kendala. Sebab, bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan semuanya termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia

"Mungkin saja kalau ada warga asing yang tidak bisa berbahasa Melayu memang kita kerepotan. Tapi kan mereka kan sudah pintar semua berbahasa Indonesia karena sudah lama berbaur dengan napi lainnya. Jadi kita tidak mengalami masalah dalam pembinaan bagi warga asing ini," beber dia.

Bahkan kata Pujiono, pembinaan terhadap ke-25 warga binaan asal negara lain ini disamakan dengan warga binaan lainnya yakni pembinaan kepribadian (mental) dan kemandirian.

Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya tentunya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan untuk dikembalikan ke negaranya masing-masing.
Baca juga: BNNK jemput seorang napi kasus narkoba di Lapas Tarakan