Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Tim kuasa hukum ZA, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diduga membunuh begal atau pelaku perampasan, berharap sang anak bisa dikembalikan kepada orang tuanya.

Dengan tuntutan jaksa berupa hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun, kuasa hukum ZA Bhakti Riza Hidayat mengharapkan vonis hakim akan memutuskan ZA untuk dikembalikan kepada orang tuanya.nya

"Idealnya seperti itu," kata Bhakti usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Selasa.

Baca juga: Saksi ahli sebut pasal dakwaan kasus pelajar bunuh begal tidak sesuai

Baca juga: Sidang pelajar bunuh begal di Kabupaten Malang hadirkan saksi ahli


Bhakti menjelaskan bahwa tuntutan tersebut atas dasar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, diharapkan ZA bisa lepas dari segala tuntutan yang didasari Pasal 49 ayat (1) dan (2).

Pasal itu berbunyi: "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

"Menurut saya, ZA masuk dalam kategori tersebut. Bahwa tindak pidananya dibuktikan, iya. Akan tetapi, ada namanya pasal pembenar dan pemaaf. ZA diharapkan lepas dari segala tuntutan didasari pasal tersebut," kata Bhakti.

Kasus yang dialami siswa berusia 17 tahun tersebut bermula dari penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada tanggal 9 September 2019.

Korban yang ditemukan warga itu bernama Misnan berusia 35 tahun yang diduga pelaku perampasan atau begal. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Misnan dan rekannya diduga menghadang ZA yang saat itu bersama kekasihnya.

Baca juga: Kejaksaan bantah dakwaan seumur hidup terhadap pelajar pembunuh begal

Baca juga: Pelajar bunuh begal dituntut hukuman pembinaan satu tahun


Dua orang pelaku perampasan itu mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.

Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memerkosa kekasih ZA.

Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau ke salah satu begal, yang diambil dari jok motor ZA.

Dalam kasus tersebut, ZA dituntut hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang.