Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berinisial As (14) diduga karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

"Anggota mengamankan seorang remaja karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan sekarang dalam pengembangan anggota," ujar Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan terduga pelaku As saat diamankan sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima saset, sehingga diamankan sementara di Ditnarkoba Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.

Kombes Hermawan menyatakan As berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggotanya untuk sementara bertindak sebagai kurir dan dimanfaatkan oleh bandar narkoba dengan memanfaatkan keluguan tersebut.

"Anggota masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dan pelaku ini bertindak sebagai kurir," katanya.

Dia mengungkapkan diamankannya As ini setelah adanya informasi yang diterima bawahannya mengenai seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitaran Kampung Gotong, Kecamatan Bontoala, Makassar sehingga anggota menindaklanjuti informasi tersebut.

Saat anggotanya menuju lokasi yang dimaksud, polisi menemukan seorang anak berencana mengedarkan narkoba dan menemukan lima saset sabu-sabu di dalam penguasaan seorang anak.

"Di lokasi itu didapati seorang anak sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan langsung mengamankannya untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Kombes Hermawan juga menyatakan proses peradilan pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu tetap mengacu pada sistem hukum peradilan anak-anak sesuai dengan usianya.

"Tetap akan diproses secara hukum, tetapi prosesnya akan berbeda dengan hukum orang dewasa karena dia masih anak-anak," ucapnya.

Baca juga: Polresta Mataram tangkap pengedar sabu di jalan

Baca juga: Polsek Sekayam tangkap tiga tersangka pengedar narkoba

Baca juga: BNNP Bali menangkap pengedar narkotika jaringan Lapas Karangasem