Timika (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura sudah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dalam persidangan perkara korupsi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Kabupaten Mimika tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Selasa, mengatakan perkara korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika tahun anggaran 2016 itu melibatkan tiga orang terdakwa, yaitu SM selaku mantan Kepala Bappeda Mimika beserta dua orang stafnya, MNM dan Ye.

Adapun persidangan kasus itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Maria Magdalena Sitanggang dengan hakim anggota Elissa Benony Titahena dan Arief Noor Rakhman.

Baca juga: Polisi selidiki korupsi di Pemkab Mimika

"Selama enam kali persidangan, sudah 20 orang saksi yang diperiksa. Kami akan mengajukan lagi sekitar 10 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan," kata Donny.

Donny mengatakan tidak ada kendala berarti dalam persidangan kasus tersebut, hanya saja lantaran persidangan dilakukan di Jayapura satu kali sepekan setiap Jumat maka cukup merepotkan dalam hal menghadirkan saksi.

"Yang repot untuk menghadirkan saksi, karena sidang dilakukan di Jayapura. Ada saksi yang mereka tanggung sendiri biaya tiket penerbangan ke Jayapura. Karena alasan itulah, kami hanya bisa menghadirkan 30 saksi dari sekitar 60 saksi yang ada dalam BAP," jelasnya.

Baca juga: Polisi serahkan SPDP dua tersangka korupsi monev di Bappeda Mimika

Baca juga: Polda Papua Bertekad Usut Kasus Korupsi Di Mimika Sampai Tuntas


Adapun potensi kerugian negara dalam kegiatan monev Bappeda Mimika tahun anggaran 2016 itu sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Tiga terdakwa dalam kasus itu kini mendekam di Rutan Lapas Abepura Jayapura.

Waka Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia beberapa waktu lalu mengatakan ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan total mencapai Rp507 juta.

Penyidikan kasus korupsi kegiatan monev pada Bappeda Mimika dilakukan oleh jajaran Polres Mimika dalam durasi waktu sangat lama sekitar 2,6 tahun.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 (primer), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 (subsider) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.