Klinik ilegal di Senayan patok harga Rp10 juta untuk serum tanpa izin
20 Januari 2020 19:48 WIB
Barang bukti penggerebekan sebuah klinik kecantikan ilegal yang beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020). ANTARA/HO-Polda Metro jaya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal di kawasan Senayan dan klinik tersebut diketahui menggunakan serum tanpa izin edar yang dijual dengan harga hingga Rp10 juta.
"Itu biayanya lumayan, antara Rp5-10 juta," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Senin.
Terkait kandungan dari serum tersebut, Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya, karena
"Kita belum bisa memastikan, kita akan berkoordinasi dengan laboratorium," katanya.
Fanani juga menyampaikan serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.
Baca juga: 10 orang ditangkap di klinik kecantikan ilegal
Baca juga: Klinik kecantikan ilegal di Senayan digrebek
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang, yakni pemilik klinik dan para pegawainya.
Kesepuluh orang tersebut kini diperiksa intensif oleh penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum yang tidak memiliki izin edar.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2020. Klinik tersebut diketahui memberikan terapi "stem cell" atau sel punca meski tidak memiliki izin untuk metode pengobatan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46), LJ (47) dan OH.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Itu biayanya lumayan, antara Rp5-10 juta," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani saat dikonfirmasi, Senin.
Terkait kandungan dari serum tersebut, Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya, karena
"Kita belum bisa memastikan, kita akan berkoordinasi dengan laboratorium," katanya.
Fanani juga menyampaikan serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.
Baca juga: 10 orang ditangkap di klinik kecantikan ilegal
Baca juga: Klinik kecantikan ilegal di Senayan digrebek
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 10 orang, yakni pemilik klinik dan para pegawainya.
Kesepuluh orang tersebut kini diperiksa intensif oleh penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum yang tidak memiliki izin edar.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2020. Klinik tersebut diketahui memberikan terapi "stem cell" atau sel punca meski tidak memiliki izin untuk metode pengobatan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46), LJ (47) dan OH.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: