Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kecantikan ilegal yang beralamat di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jayam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani mengungkapkan penggerebekan itu berlangsung pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Fanani mengatakan klinik tersebut memberikan layanan terapi kecantikan menggunakan serum yang tidak memiliki izin edar.
"Klinik ini membuat cantik dengan serum. erum tersebut tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan," kata Fanani saat dikonfirmasi.
Terkait kandungan dari serum tersebut, Fanani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan zat apa saja yang terkandung di dalamnya. Pihaknya akan membawa serum tersebut untuk diperiksa terlebih dahulu.
"Kita belum bisa memastikan, kita akan berkoordinasi dengan laboratorium," katanya.
Baca juga: Polisi segel klinik sel punca ilegal di Kemang
Baca juga: Bareskrim gerebek klinik kecantikan ilegal di Sunter
Fanani juga menyampaikan serum tersebut bukanlah produk dalam negeri. Serum tersebut didatangkan langsung dari luar negeri.
"Iya, dari luar negeri," ujarnya.
Fanani mengungkapkan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat suntik dan serum. Polisi masih mendalami praktik klinik ilegal tersebut.
"Barang bukti yang disita diantaranya ada alat suntik, serum, dan beberapa barang bukti lainnya," ungkap Fanani.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek klinik ilegal di Kemang, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020.
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YW (46), LJ (47) dan OH.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Klinik kecantikan ilegal di Senayan digrebek
20 Januari 2020 19:06 WIB
Dokumentasi barang bukti yang disita dalam penggerebekan klinik kecantikan ilegal di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). ANTARA/HO-POlda Metro Jaya
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: