Garut (ANTARA) - Warga menyerahkan dua ekor kukang terdiri dari induk dan anaknya hasil tangkapan liar ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk direhabilitasi lalu dilepasliarkan ke alam bebas karena jenis hewan tersebut dilindungi undang-undang dan terancam punah.
"Kukang induk sama anaknya itu ditangkap warga di pohon alpukat," kata perwakilan warga Kecamatan Limbangan, Garut, Hermansyah usai menyerahkan kukang ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Senin.
Baca juga: Penjual kukang dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Di hutan Kamojang-Garut, BKSDA lepasliarkan tiga kukang jawa
Baca juga: BBKSDA Jawa Barat terima buaya, kukang, dan kucing hutan dari warga
Ia menuturkan, warga menangkap dua ekor kukang di Desa Cibugel, Kecamatan Limbangan sepekan lalu, untuk dipelihara karena tidak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi undang-undang.
Warga yang menangkap kukang itu, kata dia, sempat mempertahankan agar bisa memeliharanya, namun setelah diberi pemahaman tentang ancaman hukuman akhirnya mau menyerahkan ke BKSDA.
"Saya beri tahu warga kalau kukang itu hewan dilindungi, setelah tahu ada dampak hukumnya, warga mau menyerahkan ke saya untuk diberikan ke BKSDA," kata Hermansyah.
Ia menambahkan, warga masih belum memahami aturan tentang jenis hewan apa saja yang tidak boleh ditangkap atau dipelihara sehingga perlu sosialisasi tentang aturan hewan yang dilindungi.
"Warga butuh pemahaman agar satwa yang dilindungi tidak jadi peliharaan, selama ini warga hanya tahu semua hewan bisa dipelihara," katanya.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut, Dodi Arisandi, mengapresiasi kesadaran warga yang secara sukarela menyerahkan dua kukang itu untuk direhabilitasi kemudian dikembalikan ke alam bebas.
Ia menyampaikan, dua kukang yang sempat dirawat warga itu akan terlebih dahulu diperiksa kesehatannya, jika kondisinya sehat dan bisa mencari makan sendiri maka secepatnya akan dilepaskan ke habitatnya.
"Kukang yang diserahkan warga itu akan diperiksa dulu kesehatannya, kalau misalkan gigi taringnya telah dipotong maka harus dikarantina dulu," katanya.
Warga serahkan dua ekor kukang ke BKSDA Garut untuk direhabilitasi
20 Januari 2020 17:35 WIB
Perwakilan warga (kiri) menyerahkan kukang kepada petugas BKSDA Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Feri Purnama)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: