Anggota Komisi IX DPR ancam hentikan rapat bersama Menteri Kesehatan
20 Januari 2020 15:46 WIB
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene (tengah) saat memimpin rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Jakarta (ANTARA) - Beberapa anggota Komisi IX DPR mengancam menghentikan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Fachmi Idris pada Senin karena menilai pemerintah mengabaikan rekomendasi dewan dengan tetap menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa pemerintah menganggap sepele DPR, menyatakan bahwa kewibawaan DPR secara kelembagaan sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan iuran peserta JKN kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Saya capek bicara BPJS Kesehatan karena selalu dibolak balik ke sini. Ini tidak ada solusi dari pemerintah," katanya.
Penolakan untuk melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDI Perjuangan.
"Kalau memang sekarang belum ada jawaban, buat apa rapat kerja? Daripada rakyat berharap banyak tetapi tidak ada hasil. Untuk apa?" kata Ribka, yang menyatakan siap dipecat partainya yang notabene partai pendukung pemerintah karena menolak kenaikan iuran JKN.
"Apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut, fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran lain?" ia melanjutkan.
Ketika membuka rapat kerja, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menyampaikan opini yang dimuat di media massa bahwa rekomendasi DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang.
Ia mengatakan bahwa rekomendasi yang dimaksud merupakan kesimpulan dari rapat bersama DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, Menteri Kesehatan belum diberi kesempatan untuk menjawab pernyataan-pernyataan dari anggota Komisi IX DPR.
Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR usulkan desentralisasi pembiayaan JKN
Lilitan defisit berujung kenaikan iuran JKN
"Kesimpulan paparan Menteri Kesehatan yang sudah disampaikan belum bisa memberikan solusi defisit JKN selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara lagi di sini?" kata anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa pemerintah menganggap sepele DPR, menyatakan bahwa kewibawaan DPR secara kelembagaan sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan iuran peserta JKN kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Saya capek bicara BPJS Kesehatan karena selalu dibolak balik ke sini. Ini tidak ada solusi dari pemerintah," katanya.
Penolakan untuk melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga disampaikan anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDI Perjuangan.
"Kalau memang sekarang belum ada jawaban, buat apa rapat kerja? Daripada rakyat berharap banyak tetapi tidak ada hasil. Untuk apa?" kata Ribka, yang menyatakan siap dipecat partainya yang notabene partai pendukung pemerintah karena menolak kenaikan iuran JKN.
"Apa memang diciptakan seperti ini agar kita ribut, fokus bahas BPJS Kesehatan terus sehingga lalai mengawasi anggaran-anggaran lain?" ia melanjutkan.
Ketika membuka rapat kerja, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga menyampaikan opini yang dimuat di media massa bahwa rekomendasi DPR soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpeluang melanggar undang-undang.
Ia mengatakan bahwa rekomendasi yang dimaksud merupakan kesimpulan dari rapat bersama DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Hingga berita ini ditulis, Menteri Kesehatan belum diberi kesempatan untuk menjawab pernyataan-pernyataan dari anggota Komisi IX DPR.
Baca juga:
Fraksi Gerindra DPR usulkan desentralisasi pembiayaan JKN
Lilitan defisit berujung kenaikan iuran JKN
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: