Komisi III DPR minta Kejagung mempercepat penanganan kasus Jiwasraya
20 Januari 2020 13:47 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Adi Toegarisman (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Rapat kerja tersebut membahas persoalan penanganan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ANTARA/Puspa Perwitasari/foc.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, karena berkaitan dengan kepercayaan publik pada roda perekonomian negara termasuk investasi dan sebagainya.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan satu proses hukum yang cepat. Karena terkait kasus Jiwasraya ini adalah menurut saya soal kecepatan dan kepastian," kata Taufik Basari, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya yang cepat dan menganut prinsip kepastian hukum, berhubungan dengan roda perekonomian negara, serta kepercayaan publik pada roda perekonomian negara.
Baca juga: Memulihkan kepercayaan terhadap asuransi setelah kasus Jiwasraya
Karena itu, dia meminta Kejagung melakukan proses percepatan dalam penanganannya, termasuk bagaimana Jaksa Agung melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi.
"Karena gerakan paling cepat adalah Jaksa Agung, misalnya Panja di Komisi VI DPR atau proses di Kementerian BUMN. Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya," ujarnya lagi.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kejaksaan menjelaskan kronologis kasus Jiwasraya karena bukan merupakan kejahatan biasa, halus mainnya dan dilakukan jelang pemilihan umum.
Dia menilai kejahatan dalam kasus tersebut tidak tunggal, karena disebutkan ada perusahaan bernama PT Hanson Internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dirinya mengaku bingung kaitan perusahaan itu dalam kasus Jiwasraya.
"Kalau saya tidak salah ada dua perusahaan yang disebut, lalu ada nama Benny Tjokro dan Teddy. Selama ini nama Benny disebut, namun Teddy tidak, ada apa ini. Ini yang menimbulkan tanda tanya di mata publik, jangan-jangan ada skenario melokalisir terhadap kasus ini," katanya lagi.
Baca juga: Luhut usul pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan
Dia meminta kejaksaan dalam menangani kasus Jiwasraya bukan hanya "follow the money", namun "follow the people" misalnya ada nama Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya yang harus dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangannya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya dalam menangani kasus Jiwasraya akan melakukan percepatan dalam penanganannya.
Dia menegaskan kejaksaan hanya diberi tugas mengambil soal penegakan hukum dan akan mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN, sehingga pihaknya fokus terkait ada pelanggaran apa dalam kasus tersebut.
"Tapi utamanya, selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian ini yang terpenting juga, dan kami juga sedang mendata," ujarnya.
Menurut dia, dengan melakukan penyitaan-penyitaan harta lima tersangka kasus Jiwasraya, itu dilakukan dalam rangka agar hak-hak nasabah terpenuhi.
"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan satu proses hukum yang cepat. Karena terkait kasus Jiwasraya ini adalah menurut saya soal kecepatan dan kepastian," kata Taufik Basari, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya yang cepat dan menganut prinsip kepastian hukum, berhubungan dengan roda perekonomian negara, serta kepercayaan publik pada roda perekonomian negara.
Baca juga: Memulihkan kepercayaan terhadap asuransi setelah kasus Jiwasraya
Karena itu, dia meminta Kejagung melakukan proses percepatan dalam penanganannya, termasuk bagaimana Jaksa Agung melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi.
"Karena gerakan paling cepat adalah Jaksa Agung, misalnya Panja di Komisi VI DPR atau proses di Kementerian BUMN. Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya," ujarnya lagi.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kejaksaan menjelaskan kronologis kasus Jiwasraya karena bukan merupakan kejahatan biasa, halus mainnya dan dilakukan jelang pemilihan umum.
Dia menilai kejahatan dalam kasus tersebut tidak tunggal, karena disebutkan ada perusahaan bernama PT Hanson Internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dirinya mengaku bingung kaitan perusahaan itu dalam kasus Jiwasraya.
"Kalau saya tidak salah ada dua perusahaan yang disebut, lalu ada nama Benny Tjokro dan Teddy. Selama ini nama Benny disebut, namun Teddy tidak, ada apa ini. Ini yang menimbulkan tanda tanya di mata publik, jangan-jangan ada skenario melokalisir terhadap kasus ini," katanya lagi.
Baca juga: Luhut usul pelaku kasus Jiwasraya dimiskinkan
Dia meminta kejaksaan dalam menangani kasus Jiwasraya bukan hanya "follow the money", namun "follow the people" misalnya ada nama Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya yang harus dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangannya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya dalam menangani kasus Jiwasraya akan melakukan percepatan dalam penanganannya.
Dia menegaskan kejaksaan hanya diberi tugas mengambil soal penegakan hukum dan akan mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN, sehingga pihaknya fokus terkait ada pelanggaran apa dalam kasus tersebut.
"Tapi utamanya, selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian ini yang terpenting juga, dan kami juga sedang mendata," ujarnya.
Menurut dia, dengan melakukan penyitaan-penyitaan harta lima tersangka kasus Jiwasraya, itu dilakukan dalam rangka agar hak-hak nasabah terpenuhi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: