Terhangat pekan ini, Siklon Claudia hingga DPR dianggap langgar hukum
19 Januari 2020 08:06 WIB
Warga mendaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita bidang humaniora menjadi perhatian masyarakat dalam tempo sepekan ini mulai dari Siklon Claudia yang menjauh dari Indonesia hingga rekomendasi DPR yang dianggap melanggar hukum.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperkirakan siklon tropis Claudia bergerak menjauhi wilayah Indonesia dengan kecepatan angin yang berangsur melemah.
Siklon tropis Claudia bergerak dari barat daya dengan kecepatan 16 knot atau sekitar 30 kilometer per jam bergerak menjauhi wilayah Indonesia.
Berita kemunculan "kerajaan-kerajaan" juga menjadi perhatian masyarakat. Setelah kemunculan "Keraton Agung Sejagat" di Purworejo yang mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit, masyarakat di Bandung juga diramaikan dengan kehadiran komunitas "Sunda Empire".
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung menyatakan "Sunda Empire" sebagai organisasi ilegal yang sudah ditangani oleh Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
"Dia tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat sehingga sedang ditelusur. Hampir sama dengan yang di Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Bandung Sony merujuk pada kesamaan dengan "Keraton Agung Sejagat"di Purworejo.
Keberadaan "Sunda Empire" diketahui masyarakat melalui unggahan di kanal Youtube Alliance Press Alliance dan menyebar melalui berbagai media sosial yang menampilkan sejumlah orang mengenakan seragam seperti militer.
Kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 juga masih menyedot perhatian masyarakat
Komisi IX DPR dianggap melanggar perundang-undangan karena merekomendasikan penggunaan kelebihan dana penerima bantuan iuran 2020 BPJS Kesehatan untuk menyubsidi peserta kelas III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS Kesehatan bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, malah dilakukan," kata DIrektur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari.
Rekomendasi tersebut diambil setelah Komisi IX DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Rekomendasi tersebut sebenarnya bukan murni berasal dari Komisi IX DPR, melainkan salah satu pilihan yang diajukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Fraksi PartaiGerindra DPR mendesak pemerintah meninjau kembali rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III, dibaca cukup banyak orang.
"Fraksi Partai Gerindra mendesak pemerintah mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta," kata juru bicara Fraksi Gerindra DPR Ruskati Ali Baal saat membacakan rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Ruskati mengatakan pemerintah bisa mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan seperti dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka kemungkinan dana dari dermawan atau filantropi.
Apabila kenaikan tarif tidak dapat dihindarkan, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar sebagian peserta BPJS Kesehatan kelas III dari kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak mampu dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran.
"Apabila tidak memungkinkan masuk ke dalam penerima bantuan iuran, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR menyerahkan rekomendasi kebijakan yang terdiri atas 12 butir terkait dengan permasalahan JKN kepada pemerintah.
Rekomendasi kebijakan tersebut diserahkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperkirakan siklon tropis Claudia bergerak menjauhi wilayah Indonesia dengan kecepatan angin yang berangsur melemah.
Siklon tropis Claudia bergerak dari barat daya dengan kecepatan 16 knot atau sekitar 30 kilometer per jam bergerak menjauhi wilayah Indonesia.
Berita kemunculan "kerajaan-kerajaan" juga menjadi perhatian masyarakat. Setelah kemunculan "Keraton Agung Sejagat" di Purworejo yang mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit, masyarakat di Bandung juga diramaikan dengan kehadiran komunitas "Sunda Empire".
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung menyatakan "Sunda Empire" sebagai organisasi ilegal yang sudah ditangani oleh Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
"Dia tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat sehingga sedang ditelusur. Hampir sama dengan yang di Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Bandung Sony merujuk pada kesamaan dengan "Keraton Agung Sejagat"di Purworejo.
Keberadaan "Sunda Empire" diketahui masyarakat melalui unggahan di kanal Youtube Alliance Press Alliance dan menyebar melalui berbagai media sosial yang menampilkan sejumlah orang mengenakan seragam seperti militer.
Kebijakan pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2020 juga masih menyedot perhatian masyarakat
Komisi IX DPR dianggap melanggar perundang-undangan karena merekomendasikan penggunaan kelebihan dana penerima bantuan iuran 2020 BPJS Kesehatan untuk menyubsidi peserta kelas III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS Kesehatan bisa melakukan perbuatan melawan hukum. Sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan, malah dilakukan," kata DIrektur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang Feri Amsari.
Rekomendasi tersebut diambil setelah Komisi IX DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Rekomendasi tersebut sebenarnya bukan murni berasal dari Komisi IX DPR, melainkan salah satu pilihan yang diajukan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Fraksi PartaiGerindra DPR mendesak pemerintah meninjau kembali rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta kelas III, dibaca cukup banyak orang.
"Fraksi Partai Gerindra mendesak pemerintah mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dan tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta," kata juru bicara Fraksi Gerindra DPR Ruskati Ali Baal saat membacakan rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1).
Ruskati mengatakan pemerintah bisa mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan seperti dengan melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka kemungkinan dana dari dermawan atau filantropi.
Apabila kenaikan tarif tidak dapat dihindarkan, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar sebagian peserta BPJS Kesehatan kelas III dari kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang tidak mampu dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran.
"Apabila tidak memungkinkan masuk ke dalam penerima bantuan iuran, sebagian secara sementara dicarikan dana filantropi untuk mendanai kenaikan iuran," katanya.
Fraksi Partai Gerindra DPR menyerahkan rekomendasi kebijakan yang terdiri atas 12 butir terkait dengan permasalahan JKN kepada pemerintah.
Rekomendasi kebijakan tersebut diserahkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: